FPI Klaim Laskar yang Kawal HRS Tak Bersenjata, Anggota DPR: Kalau Ada Bukti Silakan Bicara

- 10 Desember 2020, 16:00 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.*
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.* /Dok. Humas Polda Jateng/Humas Polda Jateng

Baca Juga: Sambangi Pasien Covid-19 OTG dan Minta Bercerita Pengalaman, Ganjar: Supaya Tidak Menyepelekan

Mengantongi bukti berupa senpi, Polda Metro Jaya mengatakan bahwa siapapun yang mengatakan berita bohong dengan mengucapkan pengawal Habib Rizieq tidak membawa senpi, akan dipidanakan.

“Jangan menyebarkan berita bohong, bisa dipidana nanti,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya pada Selasa, 9 Desember 2020.

Bukan tanpa alasan, Yusri mengatakan hal tersebut lantaran penyidik sudah memiliki bukti kuat bahwa pelaku adalah pemilik senpi atau senjata api tersebut.

Baca Juga: Ditunggu-tunggu, Ternyata Segini Rating Drama Korea True Beauty Episode 1 yang Tayang 9 Desember

Baca Juga: Presiden Iran Hassan Rouhani Sebut Trump Kejam di Masa Pandemi Hingga Buat Rakyatnya Menderita

“Penyidik sudah memiliki bukti kuat bahwa si pelaku itu adalah pemilik daripada senjata api tersebut. Tetapi buktinya apa ini masih didalami, masih dilakukan investigasi lagi, nanti akan kita sampaikan kalau investigasinya sudah lengkap,” lanjut Yusri.

Menanggapi adanya perbedaan kesaksian dari dua belah pihak, Pimpinan Komisi III DPR RI meminta FPI untuk memberikan bukti ketika membuat klaim.

"FPI memang tidak bisa asal klaim dan membela diri di depan publik. Apabila mereka punya bukti jelas, silakan bicara. Tapi, bila tidak ada, jangan menyebarkan kesimpangsiuran di masyarakat," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dalam keterangannya pada Rabu, 9 Desember lalu.

Baca Juga: Amerika Serikat dan Israel Lakukan Perjanjian Ini dengan Alien, Donald Trump Rahasiakan Dari Dunia?

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x