Baca Juga: Resmi! Cristiano Ronaldo Jadi Karakter Game di Garena Free Fire, Begini Penampakannya
“Negara sudah punya konstitusi, negara sudah punya perundang-undangan, negara sudah punya aturan, dan negara sudah punya perangkat,” ucapnya.
Dikatakan, implementasi dari konstitusi, serta peraturan perundang-undangan disertai perangkat aparat yang dimiliki, sepenuhnya merupakan tanggung jawab negara.
“Segala macam gerakan tindakan yang bertentangan dengan konstitusi, dengan perundang-undangan, dengan hukum yang berlaku, dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku, ya dipulangkan kepada negara dan seluruh instrumennya untuk melakukan tugas dan kewajibannya,” tandasnya.
Baca Juga: Jasad 6 Laskar FPI Pengikut Habib Rizieq Masih di RS Polri Belum Bisa Dibawa Pulang
Baca Juga: Jiwa Ustadz Maaher Tertekan Secara Psikologis, Kepikiiran Anak dan Istri, Minta Pelapor Lakukan Ini
Ketum PP Muhammadiyah mengatakan, gerakan keagamaan seharusnya berdakwah dan menyebarluaskan nilai-nilai agama dalam kehidupan. ***