SEMARANGKU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mensos Juliari Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk warga terdampak pandemi Covid-19 di Jabodetabek.
Mensos Juliari atau yang bernama lengkap Juliari Peter Batubara diduga menerima suap senilai Rp 17 miliar.
Selain Juliari Batubara, sejumlah nama dari Kemensos dan pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Baca Juga: Link Streaming MAMA 2020 di YouTube Mnet, JOOX, Hingga TV Online, Dimeriahkan BTS-TWICE
Baca Juga: Liga Inggris: Link Live Streaming Tottenham vs Arsenal Gratis dan Prediksi Susunan Pemain Kedua Tim
Yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
Dalam konferensi pers di gedung KPK, Minggu 6 Desember 2020 dini hari, Ketua KPK Firli Bahuri merinci kronologi dugaan kasus suap yang menjerat Juliari.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga ada fee sebesar Rp 12 miliar.
Baca Juga: Mensos Juliari Batubara Punya Kekayaan Fantastis, Cek Data Resminya di Sini!