Bukan Main, KPK Ungkap Uang yang Diduga Masuk ke Kantong Mensos Juliari Batubara

- 6 Desember 2020, 08:45 WIB
KPK Kembali Tetapkan Pejabat Negara Sebagai Tersangka Korupsi, Kali Ini Mensos Juliari Batubara
KPK Kembali Tetapkan Pejabat Negara Sebagai Tersangka Korupsi, Kali Ini Mensos Juliari Batubara /Instagram/@juliaribatubara

SEMARANGKU – Mensos Juliari Batubara ditahan KPK usai diduga menerima fee Rp17 miliar.

Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan kasus dugaan suap bansos Covid-19.

Untuk tahap awal, Juliari Batubara ditahan KPK selama 20 hari, yakni 5 Desember 2020 sampai dengan 24 Desember 2020.

Baca Juga: Kemenag Cairkan Bantuan Kuota Internet Gratis 20 dan 35 GB, Cek Syarat dan Cara Dapatnya!

Baca Juga: Bikin Geger! Anies Baswedan Dapat Jabatan Baru Meskipun Masih Jalani Masa Isolasi

Penahanan Juliari Batubara oleh KPK di tahap awal ini untuk kepentingan pemeriksaan setelah Juliari ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menduga bahwa Mensos Juliari Batubara menerima suap sebesar Rp17 miliar dari fee bantuan sosial sembako untuk warga terdampak Covid-19 Jabodetabek.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan selain juliari ada beberapa tersangka lain yang juga telah ditetapkan.

Baca Juga: Cek Fakta: Presiden Jokowi Memecat Menko Polhukam Mahfud MD, Benarkah?

Baca Juga: KPK Tetapkan Mensos Juliari Batubara dan 4 Orang Ini Jadi Tersangka Dugaan Suap Bansos Covid-19

Mensos Juliari Barubara dan Adi Wahyono selaku Penjabat Pembuat Komitmen di Kemensos ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga orang lain yakni Matheus Joko Santoso, Ardian I M, dan Harry Sidabuke.

‘’Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 5 Desember 2020 sampai dengan 24 Desember 2020," tutur Ketua KPK Firli Bahuri, dikutip dari Antara News, Minggu 6 Desember 2020.

Firli menjelaskan pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, tersangka diduga menerima fee Rp12 miliar.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 6 Desember 2020, Disudutkan Semua Orang, Al Lakukan Ini pada Andin!

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris dan Serie A Italia Live RCTI-NET TV Malam Ini, Tottenham vs Arsenal dan AC Milan

“Pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar,” terang Firli.

Sementara di bansos periode kedua, KPK menduga para tersangka juga Kembali menerima fee.

Kucuran dana yang mereka terima senilai Rp8,8 miliar rupiah yang akan dipergunakan untuk keperluan pribadinya.

Sehingga jika ditotal, suap yang diduga diterima oleh Mensos Juliari Batubara sebesar Rp17 miliar. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah