Baca Juga: Ungkap Alasan Tetap Gelar Pilkada 2020, DPR RI: Jika Ditunda, Daerah Tidak Akan
Dalam surat tersebut, akhirnya keluarlah Surat dari Menteri Sekretaris Negara Nomor B-918/M.Sesneg/D-3/AN.00.03/12/2020 tertanggal 2 Desember 2020. Surat itu ditujukan Menteri Sekretariat Negara, Pratikno kepada Syahrul Yasin Limpo.
"Dengan hormat kami beritahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri Pertanian untuk menggantikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim,” demikian isi surat tersebut, dikutip dari PMJ News.
Dalam surat yang ditandatangani Pratikno itu, Menko Luhut akan menjalani perjalanan dinas selama tanggal 2-10 Desember 2020.
Baca Juga: Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz Terpapar Covid-19, Benar atau Tidak? Cek Faktanya di Sini
Baca Juga: Saling Tuduh! Penjabat AS: Israel Dalang Pembunuhan Ilmuwan Iran Mohsen Fakhrizadeh
Permintaan izin perjalanan dinas telah diajukan Menko Luhut kepada presiden sejak tanggal 22 November 2020.
"Pada intinya memohon kepada bapak presiden untuk melakukan perjalanan dinas keluar negeri pada tanggal 2-10 Desember," tulis Pratikno.***