Cuti Bersama Natal Direvisi, Libur Akhir Tahun 2020 Sesuai Tanggal Merah Bulan Desember

- 2 Desember 2020, 15:45 WIB
Keputusan cuti bersama dan libur akhir tahun.
Keputusan cuti bersama dan libur akhir tahun. /Pixabay/ Igerlily713

SEMARANGKU – Wacana libur panjang akhir tahun, resmi dibatalkan. Artinya tidak ada libur pajang bulan ini. Hari libur Desember disamakan dengan tanggal merah.

Keputusan jatah libur Natal dan Tahun Baru 2021 itu diumumkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kenudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.

Pemerintah mencabut libur panjang yang awalnya berlaku pada tanggal 28-30 Desmeber 2020.

Baca Juga: Positif Covid-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Diisolasi di Gedung Tua Usia 114 Tahun

Baca Juga: Token Listrik Gratis PLN Bulan Desember Bisa Diklaim Via WA Atau Web PLN di www.pln.co.id, Buruan

Meski begitu, libur pengganti cuti bersama Idul Fitri tetap diberikan. Tapi ada pengurangan hari libur tiga hari.

“Dikurangi berarti tidak akan diganti. Dipangkas dikurangi jadi tidak akan diganti,” terang Muhadjir seperti dilansir dari Antara News, Selasa 1 Desember 2020.

Artinya, libur pengganti cuti bersama hanya berlaku pada tanggal 24-27 Desember 2020.

Baca Juga: Begini Aktivitas Anies Baswedan Selama Jalani Isolasi Mandiri di Rumah Tua di Kawasan Menteng

Baca Juga: BLT Banpres UMKM Bisa Cair Meski NIK KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, Cara Cairkan BPUM

“Intinya sesuai dengan arahan putuskan bahwa libur Natal dan tahun baru tetap ada, (tetap) libur dan akan ditambah pengganti Idul Fitri,” ucapnya.

Sementara hari libur Tahun Baru 2021, juga ditetapkan. Yakni pada tanggal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

Pihaknya mengimbau kepada dunia usaha untuk menyesuaian hari kerja seperti biasa pada 28-30 Desember 2020.

Baca Juga: Ahmad Luthfi Calon Kandidat Kapolri Gantikan Idham Azis Menurut Ganjar Pranowo

Baca Juga: Jin BTS Ulang Tahun Sebentar Lagi, Ini Lagu Kesukaannya di Album BE, Apakah Life Goes On?

Kesepakatan itu akan diteken oleh tiga menteri. Menteri PAN-RB, Menaker, dan Menag.

Dalam mengambil keputusan tersebut, hadir pula Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Menag Fahcrul Razi, Mendagri Tito Karnavian, Menaker diwakili Sekjen Anwar Sanusi, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, dan Asisten SDM Kapolri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.

Seperti diketahui, wacana pengurangan libur panjang cuti bersama akhir tahun 2020 merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Jadwal Bola Liga Champions Live SCTV Malam Ini: MU vs PSG, Juventus, Barcelona, Chelsea, Dortmund

Baca Juga: Masuk Bursa Calon Ketua Umum PPP, Gus Yasin Bakal Geser Suharso?

Pengurangan libur akhir tahun ini untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19.

Menkeu Sri Muyani Indrawati juga menyampaikan pertimbangan mengenai libur panjang. Libur panjang Natal dan tahun baru ada korelasinya dengan peningkatan kasus Covid-19, dan tidak meningkatkan belanja masyarakat.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x