Ke Polemik Pencopotan Baliho Habib Rizieq oleh Pangdam Jaya, Gatot: Ada Batasan untuk TNI

- 27 November 2020, 07:30 WIB
Mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
Mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. /ANTARA FOTO / PUSPA PERWITASARI

Baca Juga: WHO Umumkan Nama 10 Ilmuwan di Tim Penyidik Asal-usul Covid-19, Ada dari Indonesia?

Lebih lanjut Gatot berpendapat bahwa bantuan penertiban umum yang dilakukan TNI harus berdasarkan perintah dari atasannya.

“Kalau menurunkan baliho membantu Satpol PP itu perintah atasan, yakni atasan operasionalnya adalah Panglima TNI, atau bisa juga Presiden, maka Pangdam Jaya tidak salah,” tambahnya.

Jika Pangdam Jaya mencopot baliho bergambar Habib Rizieq dengan perintah atasan maka dia tidak bisa disalahkan. Tetapi jika tidak ada perintah pasti Pangdam Jaya akan kena tegur.

Baca Juga: Gunung Merapi Keluarkan Asap Putih 350 Meter dan Alami 324 Kali Gempa Hybrid, Bakal Erupsi?

Baca Juga: Kuota Internet Gratis Tahap 2 November 50 GB Akan Cair Lagi di Telkomsel, Ini Syarat Penerimanya

“Saya tidak bisa langsung ‘judge’ Pangdam Jaya salah atau tidak. Lihat saja, kalau itu perintah Panglima TNI atau Presiden, ya, tidak bisa disalahkan. Kalau ternyata tidak ada perintah, tunggu saja teguran,” ucap Gatot.

Kendati tidak bisa menentukan mana pihak yang salah atau benar, Gatot mengingatkan bahwa TNI tidak boleh menggunakan persenjataannya (alutista) dalam memberikan bantuan semacam ini.

Yang boleh digunakan untuk menertibkan kondisi sipil contohnya yaitu pesawat angkut, kapal rumah sakit (RS), kapal angkut.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair di BRI, BNI, Mandiri, BTN, Cek Saldo di Sini

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x