Kasus Kerumunan Habib Rizieq Naik Penyidikan, Polda Jabar Akan Beritahu Kejaksaan

- 26 November 2020, 16:49 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi. /Foto: Antara/ Bagus Ahmad Rizaldi//

Baca Juga: Edhy Prabowo Positif Tersangka KPK Tapi Negatif Covid-19 Sepulang dari Amerika, Isolasi Mandiri?

Dalam kasus ini, polisi akan menggunakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan Pasal 216 KUHPidana.***

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x