Kasus Kerumunan Habib Rizieq Naik Penyidikan, Polda Jabar Akan Beritahu Kejaksaan

- 26 November 2020, 16:49 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi. /Foto: Antara/ Bagus Ahmad Rizaldi//

SEMARANGKU – Kasus kerumunan Habib Rizieq naik penyidikan, Polda Jabar pastikan akan memberitahu kejaksaan dan berproses setelah penyidikan.

Akhirnya pihak Polda Jawa Barat atau Jabar menaikkan status perkara dugaan pelanggaran prokes dalam kerumunan Habib Rizieq di Megamendung, Bogor.

Kenaikan status ini ditetapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi setelah meminta klarifikasi 15 orang.

Baca Juga: Tak Banyak, V BTS Hanya Berharap Blue and Grey Dapat Lakukan Hal Ini untuk ARMY dan Semua Orang

Baca Juga: PJJ Secara Daring Stamina Anak Harus Bagus, Asupan Serealia Utuh Alternatif Gizi Agar Seimbang

“Kita sudah minta klarifikasi 15 orang, dari seluruhnya, 12 orang hadir, tiga orang tidak hadir, dua orang tanpa keterangan, satu tidak hadir karena terkonfirmasi Covid-19, penyidik juga sudah mengundang ahli epidemiolog, penyidik juga menganalisa CCTV di TKP (tempat kejadian perkara),” ucap Patoppoi sebagaimana dikutip SemarangKu dari ANTARA.

Setelah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak, polisi menemukan beberapa bukti terkait adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

“Dihadiri lebih dari 150 orang, tadi sudah dijelaskan dihadiri sekitar 3 ribu orang, dan lebih dari tiga jam. Dari jam 9.00 WIB pagi sampai jam 23.00 WIB,” ucap Patoppoi.

Baca Juga: BSU Termin 2 Tak Ditransfer Jika Pakai Rekening Ini, BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Begini

Baca Juga: AWAS! 5 Perkara Ini Bikin Kuota Internet Gratis Kemdikbud November Tidak Dapat Dipakai di Telkomsel

Saat acara tersebut berlangsung, Kabupaten Bogor diketahui sedang menerapkan proses PSBB pra AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru).

Aturan dalam PSBB pra AKB antara lain waktu yang diperbolehkan maksimal 3 jam, jumlah pengunjung dibatasi 50 persen dari kapasitas atau maksimal sebanyak 150 orang saja.

Penyelenggara acara juga harus membuat surat pernyataan kesiapan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku kepada Satgas Covid-19.

Baca Juga: Arab Saudi dan Rusia Umumkan Perang Harga Minyak di Timur Tengah Sebab Vaksin Covid-19

Baca Juga: YES! BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Cair Lagi, Ayo Cek Rekeningmu Via Laman Ini

Mengetahui fakta yang ada di lapangan, polisi menduga adanya tindakan pelanggaran yang berupa tindak pidana menghalangi upaya pemerintah menanggulangi pandemi.

Selanjutnya, proses akan berlanjut ke penyidikan. Polisi akan memberitahu kejaksaan lalu berproses hingga penetapan tersangka.

“Penyidik akan melakukan penyidikan, akan memberitahu kejaksaan, dan berproses sampai nantinya kegiatan gelar penatapan tersangka,” ungkap Patoppoi.

Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Berdalih Karena Kecelakaan, Edhy Prabowo Panen Sindiran Netizen di Twitter

Baca Juga: Edhy Prabowo Positif Tersangka KPK Tapi Negatif Covid-19 Sepulang dari Amerika, Isolasi Mandiri?

Dalam kasus ini, polisi akan menggunakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan Pasal 216 KUHPidana.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x