Kasus Kerumunan Habib Rizieq Naik Penyidikan, Polda Jabar Akan Beritahu Kejaksaan

- 26 November 2020, 16:49 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi. /Foto: Antara/ Bagus Ahmad Rizaldi//

Baca Juga: AWAS! 5 Perkara Ini Bikin Kuota Internet Gratis Kemdikbud November Tidak Dapat Dipakai di Telkomsel

Saat acara tersebut berlangsung, Kabupaten Bogor diketahui sedang menerapkan proses PSBB pra AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru).

Aturan dalam PSBB pra AKB antara lain waktu yang diperbolehkan maksimal 3 jam, jumlah pengunjung dibatasi 50 persen dari kapasitas atau maksimal sebanyak 150 orang saja.

Penyelenggara acara juga harus membuat surat pernyataan kesiapan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku kepada Satgas Covid-19.

Baca Juga: Arab Saudi dan Rusia Umumkan Perang Harga Minyak di Timur Tengah Sebab Vaksin Covid-19

Baca Juga: YES! BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Cair Lagi, Ayo Cek Rekeningmu Via Laman Ini

Mengetahui fakta yang ada di lapangan, polisi menduga adanya tindakan pelanggaran yang berupa tindak pidana menghalangi upaya pemerintah menanggulangi pandemi.

Selanjutnya, proses akan berlanjut ke penyidikan. Polisi akan memberitahu kejaksaan lalu berproses hingga penetapan tersangka.

“Penyidik akan melakukan penyidikan, akan memberitahu kejaksaan, dan berproses sampai nantinya kegiatan gelar penatapan tersangka,” ungkap Patoppoi.

Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Berdalih Karena Kecelakaan, Edhy Prabowo Panen Sindiran Netizen di Twitter

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x