Anies Baswedan Bisa Dipidana Karena Unggah Foto Baca Buku How Democracies Die?

- 24 November 2020, 05:20 WIB
Anies Baswedan Disebut Buat Onar, dengan Pasal Ini Bisa Dijerat Hukum?
Anies Baswedan Disebut Buat Onar, dengan Pasal Ini Bisa Dijerat Hukum? /instagram.com/@aniesbaswedan

SEMARANGKU - Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta memancing banyak tanggapan dari warganet lantaran unggahan foto yang memperlihatkan dirinya membaca buku berjudul How Democracies Die.

Unggahan foto yang menampilkan Anies Baswedan sedang bersandar di kursi sambil membaca buku How Deemocracies Die tersebut diunggah Anies Basewedan di sejumlah akun media sosialnya.

Unggahan foto dari Anies Baswedan itu juga didampingi dengan kalimat caption berbunyi "Selamat pagi semua. Selamat menikmati Minggu pagi".

 

Baca Juga: Terdengar 3 Kali Suara Guguran, Ini Update Terbaru Aktivitas Gunung Merapi!

Baca Juga: Gunung Merapi Bakal Meletus! 5 Daerah Jawa Tengah Ini Diminta Siapkan Upaya Mitigasi

Sontak unggahan foto itu mendapat berbagai pendapat dari beberapa pihak.

 Banyak yang menafsirkan maksud di balik unggahan foto Anies Baswedan sedang membaca buku How Democracies Die tersebut.

Perlu diketahui bahwa buku How Democracie Die tersebut merupakan karangan dari Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt.

Baca Juga: Wah! Mahatir Mohammad Anggap Indonesia Terlalu Banyak Belajar Agama, Apa Benar?

Baca Juga: Jadi Tersangka Narkoba, Millen Cyrus Ditahan di Sel Pria atau Wanita? Ini Jawabannya

Buku tersebut menjelaskan tentang politik dalam negeri di masa Pilpres Amerika Serikat tahun 2016.

Dan juga menerangkan tentang dinamika politik Donald Trump. Pengarang buku How Democracies Die menjelaskan ancaman kematian demokrasi di beberapa negara.

Dilansir Semarangku dari Galamedia News: Unggah Foto Baca Buku 'How Democracies Die', Anies Baswedan Bisa Diseret ke Jalur Hukum?

Baca Juga: CEK FAKTA: Ini yang Akan Terjadi Saat Vaksin Masuk Tubuh, Bakal Langsung Sembuh?

Baca Juga: Sindir Emmanuel Macron di Twitter, Menteri Pakistan Tiba-tiba Hapus Cuitannya, Takut?

Terkait unggahan Anies Baswedan tersebut, pegiat media sosial Mustofa Nahrawardaya lantas mengeluarkan tanggapan karena Anies dianggap membuat sebuah 'kegaduhan' sehingga Anies Baswedan bisa diseret ke jalur hukum.

 "Karena bikin gaduh alias onar, apakah @aniesbaswedan bisa dijerat dengan pasal 309 KUHP tentang Keonaran?" cuit Mustofa Nahrawardaya dalam akun twitter pribadinya @TofaTofa_id, pada Senin, 23 November 2020.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x