Daftar UMK 2021 di 38 Kabupaten Kota Jawa Timur, Ada 5 Daerah Alami Kenaikan Rp100 Ribu

- 23 November 2020, 09:58 WIB
Ilustrasi UMK Jawa Timur
Ilustrasi UMK Jawa Timur // Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

SEMARANGKU - Upah Minumum UMK 2021 Jatim telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, terdapat lima daerah yang mengalami kenaikan upah sebesar Rp100 ribu.

Kelima daerah tersebut yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo di sela pengumuman UMK 2021 di Surabaya, dikutip dari Antara News, Senin 23 November 2020.

 

Penetapan UMK berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2021 yang ditandatangani Khofifah Indar Parawansa tertanggal 21 November 2020.

Baca Juga: Bakal Menjabat Tahun Depan! Joe Biden Bakal Umumkan Hal Berikut di Bulan Ini

Baca Juga: Diduga Terpapar Covid-19, Habib Rizieq Shihab Bakal Lakukan Swab Test Mandiri

Gubernur Khofifah meminta dengan kenaikan UMK 2021 Jatim dapat membawa dampak positif bagi para pekerja untuk selalu produktif.

Berikut daftar UMK 2021 untuk 38 kabupaten/kota di Jatim berdasarkan data Disnakertrans Jatim:

1. Kota Surabaya: Rp4.300.479

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x