Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2? Segera Lapor! Ketahui Syarat Penerimanya

21 November 2020, 15:40 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 BSU Kemnaker. /Semarangku.com

SEMARANGKU - Belum menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2? Segera lapor! Ketahui juga persyaratannya, berikut informasi lengkapnya.

BLT subsidi gaji termin II cair lagi. Pada termin ini, pemerintah melalui Kemnaker mencairkan hibah sebesar Rp1,2 juta kepada para penerima BLT subsidi gaji.

Periode penyaluran BLT subsidi gaji termin II tahap IV berlangsung pada bulan November hingga bulan Desember 2020 yang akan diberikan kepada 2,44 juta pekerja atau buruh.

Baca Juga: Sudah Cukup Usia, Jin BTS Siap Wamil Tapi Pemerintah Korea Selatan Malah Lakukan Ini

Baca Juga: Ricky Yacobi Meninggal Dunia, Ini Karir Pemain Sepak Bola Indonesia Pertama yang Hijrah ke Jepang

Jika dirinci pada penyaluran termin kedua ini, tahap I Kemnaker menyalurkan BLT subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja atau buruh, tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja atau buruh, tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja atau buruh, dan tahap IV 2.442.289 pekerja atau buruh.

Ida Fauziah selaku Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia menyarankan, bagi pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji atau upah namun masih belum menerima agar segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, data pekerja atau buruh yang kurang tersebut dapat diperbaiki.

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” jelasnya sebagaimana dikutip Semarangku dari laman resmi Kemnaker.

Baca Juga: Anies Disebut Tidak Akan Berani Turunkan Baliho Bergambar Rizieq? Muannas Ungkap Alasannya

Baca Juga: Innalillahi, Ricky Yacobi Meninggal Dunia, Legenda Sepak Bola Indonesia Eks Pemain PSIS Semarang

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi bagi para pekerja atau buruh yang akan mengajukan pendaftaran sebagai penerima BLT subsidi gaji!

  1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  3. Pekerja atau buruh penerima gaji atau upah
  4. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
  5. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta rupiah sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  6. Memiliki rekening bank yang aktif

Baca Juga: Cuma Gara-gara Mata, Jungkook Tega Buat Jin Ulang Adegan di MV Life Goes On Ini Hingga 8 Kali

Baca Juga: 9 Cara Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan BSU Termin 2 Tahap 4 Cair ke Karyawan Via Link kemnaker.go.id

Hal tersebut Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler