BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan BSU Termin 2 Tidak Cair ke Rekening Karyawan Ini, Cek Segera

19 November 2020, 05:20 WIB
BLT BPJS Keternagakerjaan. /Pixabay/Peggy_Marco

SEMARANGKU – BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan BSU termin 2 tidak cair ke rekening karyawan berikut ini, cek segera datamu.

BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan BSU termin 2 telah dipastikan cair sejak minggu kedua bulan November ini.

BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan BSU termin 2 mengalami kesulitan cair ke rekening karyawan ini, cek daftar berikut.

Baca Juga: Milad Muhammadiyah 108, Said Aqil Siradj: NU-Muhammadiyah Bersatu Pertahankan NKRI

Baca Juga: Masih Dibuka! Ini Cara Dapat Hadiah Uang Total 5 Juta dari Telkomsel, Segera Ikuti Sebelum Ditutup

Dengan disalurkannya tahap III, secara keseluruhan pada termin kedua ini Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 8.042.847 pekerja/buruh.

Jika dilihat dari realisasi sementara penyaluran subsidi gaji/upah termin kedua, tahap I telah tersalurkan kepada 844.083 pekerja/buruh atau 38,71 persen.

Sedangkan tahap II telah tersalurkan kepada 685.427 pekerja/buruh atau 25,26 persen. Jumlah anggaran yang sementara tersalurkan dari tahap I dan II sebesar Rp1,8 triliun.

Baca Juga: Hadiah Uang Gratis Rp5 Juta dari Telkomsel Batal Masuk Kantongmu Jika Kamu Tidak Punya Nomor Ini

Baca Juga: BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta dari Kemdikbud Hanya untuk Golongan Ini Saja, Apa Kamu Termasuk?

Laporan sementara dari Bank Penyalur per 15 November kemarin, realisasi penyaluran untuk termin kedua secara total tahap 1 dan tahap 2, sudah mencapai 1,5 juta orang.

“Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening,” jelas Menaker Ida.

Menaker berharap masyarakat yang merasa berhak mendapat subsidi gaji/upah namun masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki.

Baca Juga: Wah! Rencana Timnas Indonesia U-19 Dibocorkan Media Ternama Korsel, Ini Pengumumannya!

Baca Juga: Asam Lambung Naik? Ini Penyebab, Gejala, dan Cara Mengobatinya dengan Mudah

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” papar Menaker Ida.

Sebelumnya, pada tahap I, Kemnaker menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 2.180.382 pekerja/buruh, dan pada tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh.

Jumlah anggaran yang untuk ketiga tahap pada termin kedua ini mencapai Rp9,65 triliiun.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Ungkap Harapannya pada Muhammadiyah Usai Sampaikan Sajak Puitis Kerendahan Hati

Baca Juga: Habib Luthfi Undur Acara Maulid Akbar, Ganjar Pranowo: Contoh yang Baik!

Bantuan subsidi upah atau BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI; pekerja penerima upah; tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020; upah di bawah Rp5 juta; dan memiliki rekening aktif.

Sejumlah calon penerima belum dapat menerima bantuan subsidi gaji/upah karena adanya beberapa kendala antara lain:

  1. Duplikasi rekening
  2. Rekening sudah tutup
  3. Rekening pasif
  4. Rekening tidak valid
  5. Rekening yang telah dibekukan.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler