Buruan Ambil Paket Kuota Internet Gratis November, Cair di Telkomsel Lho!

12 November 2020, 20:36 WIB
Ilustrasi kuota internet gratis dari pemerintah /kabarlumajang.pikiran-rakyat.com/Kabar Lumajang PRMN

SEMARANGKU - Bantuan kuota internet gratis menjadi salah satu solusi pendidikan dari Pemerintah Indonesia di masa pandemi yang bisa dicairkan tiap bulan. Untuk internet gratis bulan November bisa cair di Telkomsel lho.

Seperti bulan-bulan sebelumnya, pada November ini bantuan kuota internet gratis diberikan pemerintah melalui jaringan operator seperti Telkomsel untuk menyalurkan kuota internet gratis.

Penyaluran bantuan kuota internet gratis November melalui Telkomsel ini dikhususkan kepada nomor pelajar dan guru yang terdaftar pada daftar Pokok Pendidikan atau Dapodik.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Minta Kepala Daerah Tingkatkan Test Karena Ada 7 Zona Merah Baru di Jawa Tengah

Baca Juga: Jawa Tengah Terapkan Program Sekolah Virtual dari Ganjar Pranowo dengan Teknis 30 persen Tatap muka

Oleh Telkomsel, ini menjadi langkah memperkuat kolaborasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia sebagai solusi pendidikan jarak jauh.

Sehingga lahirlah Kuota Internet Pendidikan sebagai solusi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih strategis.

Kuota Internet Pendidikan terdiri dari Kuota Internet Kemdikbud dan Kuota Belajar Kemdikbud. Kuota Internet Kemdikbud berfungsi seperti kuota reguler yang bisa digunakan di laman dan aplikasi di internet.

Baca Juga: Cara Belanja Hemat untuk Meriahkan 11.11, Lihat Caranya Disini

Baca Juga: Awas Penipuan! Cek Online Penerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Hanya Melalui eform.bri.co.id/bpum

Sedangkan Kuota Belajar Kemdikbud merupakan gabungan Kuota Pendidikan untuk akses situs dan aplikasi e-learning, Kuota Conference untuk akses platform konferensi video, serta Kuota Chat untuk menggunakan aplikasi WhatsApp.

Lantas, siapa saja yang bisa mendapatkan Kuota Internet Pendidikan ini? Peserta didik dan tenaga pengajar dari jenjang PAUD sampai perguruan tinggi bisa menikmati bantuan paket data tersebut.

Berikut rincian besaran dari Kuota Internet Pendidikan yang akan diterima berdasarkan segmentasi yang telah ditentukan:

Baca Juga: Gempa Bumi 5,2 Magnitudo Guncang Laut Sumba Barat Daya, BMKG Jelaskan Potensi Tsunami

Baca Juga: Siap-siap Cair! Ini Jadwal dan Cara Dapat Kuota Internet Gratis Kemdikbud di Telkomsel-Indosat-Tri

Peserta Didik Jenjang PAUD mendapat jatah sebesar 20GB, dengan rincian 5GB Kuota Internet Kemdikbud & 15GB Kuota Belajar Kemdikbud.

Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar & Menengah mendapat jatah sebesar 35GB dengan rincian 5GB Kuota Internet Kemdikbud & 30GB Kuota Belajar Kemdikbud.

Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar & Menengah mendapat jatah sebesar 42GB dengan rincian 5GB Kuota Internet Kemdikbud & 37GB Kuota Belajar Kemdikbud.

Baca Juga: Syarat Dapat Bantuan Modal Rp 2,4 Juta dari Program BPUM UMKM, Cek Cara Daftar BLT di Sini

Baca Juga: Simak Cara Dapatkan Diskon Tarif Listrik PLN yang Telah Diperpanjang untuk UMKM dan IKM

Kemudian Dosen dan Mahasiswa mendapat jatah sebesar 50GB dengan rincian 5GB Kuota Internet Kemdikbud & 45GB Kuota Belajar Kemdikbud.

Kuota Internet Pendidikan punya masa aktif 30 hari, dan setiap penerima dari bantuan paket data ini, apapun segmentasinya, bisa mendapatkannya tiap bulan hingga Desember 2020.

Nah, Kuota Internet Pendidikan ini diberikan secara bertahap mulai September hingga November 2020 kepada pelanggan yang sudah terdaftar dan masuk dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diajukan pihak sekolah di Dapodik Kemendikbud.

Baca Juga: Kuota Internet Gratis Kemdikbud Cair Lagi Bulan Ini, Sst... Ada Tambahan Kuota dan Masa Aktif Lho

Baca Juga: Hari Kesehatan Nasional 12 November 2020, Ini Kata WHO Soal Pentingnya Vaksinasi Saat Dewasa

Kalau kamu menjadi salah satu penerima Kuota Internet Pendidikan, atau punya teman, keluarga, maupun saudara yang menerimanya, ada informasi tambahan yang perlu diketahui.

Untuk memberikan rasa nyaman dalam menggunakan Kuota Internet Pendidikan, penerimanya diharuskan untuk mempunyai kuota utama (kuota reguler di luar Kuota Internet Pendidikan) dan tidak menggunakan VPN agar tidak dikenai tarif dasar internet. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler