BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tak Dicairkan ke Wajib Pajak, Kemnaker Sebut Beda Sistem

10 November 2020, 16:30 WIB
Kemnaker Ungkap Ada Perbedaan Sistem di Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2.* /Biro Humas Kemnaker/Kemnaker RI

SEMARANGKU – BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tidak akan dicairkan ke wajib pajak, Kemnaker sebut ada perbedaan sistem.

BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 telah dipastikan cair oleh Kemnaker pada Senin (9/11) lalu.

BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan program bantuan subsidi upah untuk pekerja. Namun, BSU ini tidak akan dicairkan ke wajib pajak, berikut penjelasan Kemnaker.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair, Wajib Pajak Tak Dapat Rp 1,2 Juta, Penerima Dikurangi

Baca Juga: Cair! Ini Cara Cek Penerima BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 di kemnaker.go.id

Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 sama seperti pencairan untuk periode September-Oktober.

“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN,” ucap Menaker Ida di Jakarta pada Senin (9/11) sebagaimana dilansir oleh Semarangku dari laman resmi Kemnaker.

Sama seperti pencairan sebelumnya, dari KPPN dana akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Orasi, Orang-orang Jalan Kaki Kejar Pesawat ke Bandara Soekarno-Hatta

Baca Juga: Setelah BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair, Menaker Juga Upayakan Hal Ini

Menaker Ida mengatakan pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja/buruh di gelombang atau termin 2 ini.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Menaker Ida.

Dijelaskan lebih lanjut, Menaker Ida mengatakan proses penyaluran BSU termin II sedikit berbeda dari sebelumnya.

Baca Juga: Joe Biden dan Kamala Harris Baru Akan Naik ke Kursi Kepresidenan AS, Menhan Mark Esper Dipecat

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji Gelombang 2 Sudah Cair di Rekening atau Belum? Ini Cara Ceknya

Pasalnya, atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak.

Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran seperti yang telah disinggung Menaker Ida dalam sebuah kesempatan sebelumnya.

“Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” ucap Menaker Ida.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tak Akan Cair ke Wajib Pajak, Ini Penyebabnya

Baca Juga: Cek Daftar Penerima BPUM UMKM Se-Indonesia Berbentuk SK dengan Login ke pembiayaan.depkop.go.id

Setelah pencairan gelombang 1 selesai sekira dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data.

Hasil pemadanan data diterima Kemnaker pada tanggal 6 lalu dan dijadikan dasar untuk proses pencairan gelombang 2.

Menaker Ida memastikan bahwa bagi pekerja/buruh penerima BSU yang sudah memenuhi syarat sebelumnya, maka pencairan termin kedua BSU akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur dan lancar.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 1 Cair Rp 1,2 Juta, Cek Penerima Via kemnaker.go.id

Baca Juga: Cara Cek BLT Subsdi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 yang Sudah Cair via Web, WA, dan Telepon

Sebagaimana diketahui, bantuan subsidi upah disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan.

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler