Ternyata BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Batal Cair di Minggu Pertama November, Ini Sebabnya

8 November 2020, 16:30 WIB
Ilustrasi BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Cair. //PIXABAY/Mohammad Trilaksono/PIXABAY/Mohamad Trilaksono

SEMARANGKU – Kemnaker akhirnya mengungkap penyebab BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 batal cair di minggu pertama bulan November.

BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan mengalami keterlembatan pencairan dari jadwal semula yang direncanakan pada minggu pertama bulan November.

Ternyata berikut penyebab BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 batal cair dari rencana di minggu pertama bulan ini.

Baca Juga: Sambil Nunggu Kuota Internet Gratis Cair, Yuk Dapatkan Rp 2 Juta dari Telkomsel, Begini Caranya

Baca Juga: Berikut Manfaat yang Diperoleh Para Penerima Intensif Kartu Prakerja Gelombang 11

Sebelumnya dalam sebuah wawancara virtual di Gedung Graha BNPB, Menaker Ida Fauziyah mengatakan pihaknya akan mencairan dana BLT tahap 2 di minggu pertama bulan November.

Dana BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan akan cair ke para pekerja yang memenuhi persyaratan berikut:

  • Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan nomor induk kependudukan atau NIK
  • Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan kartu kepesertaan
  • Pekerja/buru penerima gaji atau upah
  • Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
  • Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan sesuai gaji yang dilaporkan terakhir oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  • Memiliki rekening yang aktif***

Baca Juga: Masuk Agenda Utama Joe Biden dan Kamala Harris, Apa yang Akan Terjadi pada Israel dan Yahudi?

Baca Juga: Tips Sederhana untuk Dapatkan Dana BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Bagi yang Memenuhi Kriteria

Di sela kunjungan kerja sekaligus dalam acara peresmian Balai Latihan Kerja (BLK) di Pesantren Darul Dakwah Mojokerto, Jawa Timur pada Sabtu (7/11), Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan perihal waktu cair tahap 2.

“Data penerimanya yang dipadankan wajib pajak sudah kami terima kemarin, Jumat. Tapi karena sudah sore, kami masih berkonsultasi lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ucap Menaker Ida sebagaimana dilansir oleh Semarangku dari laman RRI.

Diakui oleh Menaker Ida bahwa ada kemungkinan pekerja yang memiliki gaji di atas Rp 5 juta  mendapat bantuan subsidi upah.

Baca Juga: MAAF, BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Tidak Bisa Cair ke Pekerja Bertipe Ini, Yuk Cek Rekening

Baca Juga:  Simak! Ini Cara Daftar Bantuan Kuota Internet Gratis 50 GB Bulan November 2020 dari Kemdikbud

Sehingga, Menaker Ida akan berkonsultasi lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hal tersebut.

BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan akan cair Rp 1,2 juta ke para pekerja secara bertahap, sama seperti pencairan bulan September-Oktober.

Diketahui sebanyak 152 ribu pekerja tidak bisa mendapat bantuan tunai tersebut karena terdapat masalah yang berkaitan dengan kondisi rekening.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler