5 Fakta BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2, Jadwal Cair Tak Tepat Sampai Jumlah Penerima Begini

8 November 2020, 16:45 WIB
Ilustrasi Pencairan BLT BSU BPJS Keternagakerjaan Tahap 2 di ATM. /Pixabay/Peggy_Marco

SEMARANGKU – Terdapat 5 fakta BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 terbaru untuk diketahui para penerimanya, mulai dari jadwal cair yang tak tepat hingga jumlah penerima berkurang.

BLT BSU Ketenagakerjaan tahap 2 sebelumnya telah dikonfirmasi mulai dicairkan oleh Kemnaker sejak Jumat lalu.

Baru-baru ini Kemnaker kembali menyinggung perihal pencairan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 yang ternyata diundur pencairannya.

Baca Juga: Berikut Manfaat yang Diperoleh Para Penerima Intensif Kartu Prakerja Gelombang 11

Baca Juga: Masuk Agenda Utama Joe Biden dan Kamala Harris, Apa yang Akan Terjadi pada Israel dan Yahudi?

Selain fakta tersebut, berikut rangkuman fakta terkait BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 dan pencairannya.

  1. Jumlah penerima berkurang

Sebanyak 152 ribu pekerja batal mendapat BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 meskipun sebelumnya telah ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Penyebab batalnya pencairan tersebut yaitu kondisi rekening yang tidak aktif dan beberapa macam kondisi lainnya yang menyebabkan dana sulit ditransfer.

Baca Juga: Tips Sederhana untuk Dapatkan Dana BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Bagi yang Memenuhi Kriteria

Baca Juga: MAAF, BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Tidak Bisa Cair ke Pekerja Bertipe Ini, Yuk Cek Rekening

  1. Batal cair di 1-7 November

Sebelumnya dalam sebuah wawancara virtual di Gedung Graha BNPB, Menaker Ida Fauziyah mengatakan pihaknya akan mencairan dana BLT tahap 2 di minggu pertama bulan November.

Di sela kunjungan kerja sekaligus dalam acara peresmian Balai Latihan Kerja (BLK) di Pesantren Darul Dakwah Mojokerto, Jawa Timur pada Sabtu (7/11), Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan perihal waktu cair tahap 2.

“Data penerimanya yang dipadankan wajib pajak sudah kami terima kemarin, Jumat. Tapi karena sudah sore, kami masih berkonsultasi lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ucap Menaker Ida sebagaimana dilansir oleh Semarangku dari laman RRI.

Baca Juga:  Simak! Ini Cara Daftar Bantuan Kuota Internet Gratis 50 GB Bulan November 2020 dari Kemdikbud

Baca Juga: Sepak Terjang Kamala Harris, Pendamping Joe Biden di Gedung Putih, Wapres AS Berkulit Hitam Pertama

  1. Cair Rp 1,2 juta

Pemerintah memberikan bantuan kepada para pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dengan besaran bantuan yaitu Rp 2,4 juta.

Bantuan tersebut dibagikan dalam dua tahap sehingga setiap tahap mendapat Rp 1,2 juta

  1. Pencairan secara bertahap

Pencairan dilakukan secara bertahap, sama seperti pencairan periode sebelumnya yang mencapai 5 tahap.

Baca Juga: Sedih dan Bingung Klarifikasi Video Syur Mirip Dirinya, Gisella Anastasia: Bukan Pertama Kalinya

Baca Juga: Jadwal Bola Live Malam Ini RCTI-NET TV Liga Inggris Man City vs Liverpool Serie A Lazio vs Juventus

  1. Syarat penerima

Syarat penerima juga masih sama dengan syarat penerima tahap pertama periode September-Oktober, yaitu Permenaker No. 14 Tahun 2020.

  • Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan nomor induk kependudukan atau NIK
  • Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan kartu kepesertaan
  • Pekerja/buru penerima gaji atau upah
  • Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
  • Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan sesuai gaji yang dilaporkan terakhir oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  • Memiliki rekening yang aktif***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler