Uang Bantuan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Sudah Siap Ditransfer! Ayo Cek Jadwalnya

27 Oktober 2020, 20:02 WIB
Cek jadwal BPJS Ketenagakerjaan /Facebook - BPJSTKinfo/

SEMARANGKU - Proses pencairan dana program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan untuk gelombang 2 dipastikan akan segera cair dan diberikan kepada para pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta perbulan.

Untuk penetapan status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan telah rampung ditetapkan sebelumnya.

Proses penyaluran uang Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan ini akan dilakukan dengan dua tahap sebesar Rp2 juta sebaanyak dua kali.

Baca Juga: Yuk Unduh Aplikasi Ini untuk Cek Penerima Bansos Hingga Banpres, Berikut Daftar Lengkapnya

 

Selain itu, pemerintah juga akan menyalurkan uang Bantuan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang kedua pada awal November mendatang.

Para pekerja dapat memastikan apakah statusnya terdaftar sebagai penerima atau tidak dengan cara mengunjungi situs kemnaker.go.id.

Baca Juga: Menangkan Hadiah Total Rp160 Juta dari Telkomsel, untuk Umum Bisa Pakai HP, Ini Caranya!

Bantuan Bantuan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bagian dari program bantuan yang diselenggarakan oleh pemerintah dalam rangka mengatasi dampak perubahan pola ekonomi akibat pandemi.

Para pekerja yang mendapatkan Bantuan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan dapat menikmati upaya pemerintah tersebut untuk memenuhi kebutuhan pokok sehingga dapat menggerakan ekonomi nasional.

Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, syarat penerima bantuan BLT Subsidi gaji ini diantaranya pekerja dengan gaji dibawah Rp 5 juta, terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020, dan rutin membayar iuran kepesertaan.

Baca Juga: Aplikasi Terbaru untuk Cek Bantuan Penerima BLT Kemensos Semua Program, Begini Cara Pakainya

Berikut ini adalah cara mengecek penerima BLT subsidi gaji yang dapat dilakukan melalui laman Kemnaker.

  • Buka laman www.kemnaker.go.id
  • Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website.
  • Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu
  • Klik "Daftar Sekarang".
  • Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan.
  • Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP yang dikirim lalu klik tombol "Masuk atau Login".
  • Isi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.
  • Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.
  • Jika semua kolom telah diisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

Baca Juga: Jangan Berharap! Kuota Internet Gratis Kemendikbud Tak Akan Cair ke 4 Golongan Ini, Kamu Termasuk?

Sementara untuk pekerja yang telah terdaftar namun masih belum menerima dana yang diberikan seperti yang dijadwalkan dapat segera melaporkan melalui halaman resmi dengan mengklik fitur: ”kirim aduan”. ***

Editor: Bakrisal Rospa

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler