Presiden Jokowi Tolak Cabut UU Ciptaker Omnibus Law Meski MUI Meminta, Disarankan Lakukan Hal Lain

18 Oktober 2020, 11:56 WIB
Presiden Jokowi Tolak Cabut UU Ciptaker Omnibus Law Meski MUI Meminta /Twitter / @JokoWidodo

SEMARANGKU – Presiden Jokowi tolak permintaan dari MUI terkait permintaan untuk cabut UU Ciptaker Omnibus Law, menurut Presiden Joko Widodo sebaiknya lakukan hal lain yakni MUI ajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Beberapa perwakilan Majelis Ulama Indonesia atau MUI menemui Presiden Jokowi untuk menyampaikan aspirasinya terkait UU Cipta Kerja Omnibus Law di Istana Bogor.

Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker Omnibus Law telah disahkan oleh DPR pada awal Oktober lalu dan respon masyarakat tentang hal tersebut kurang baik. Setelah disahkan, masyarakat menggelar aksi besar-besaran dari tanggal 6 sampai 8 Oktober lalu untuk menolak disahkannya UU Ciptaker tersebut.

Baca Juga: BNPB: 2 Ribu Lebih Bencana Alam Periode Januari - Oktober 2020, Didominasi Bencana Hidrometeorologi

Baca Juga: Kompetisi Video Muslim Plus Berhadiah Haji dan HP Xiaomi Gratis dari Telkomsel, Begini Cara Dapatnya

Sejak saat itu berbagai kalangan di luar buruh seperti mahasiswa hingga pelajar STM turut serta menyuarakan penolakannya.

Melihat adanya penolakan dari umat dan berbagai elemen masyarakat, Wakil Ketua MUI Muhyiddin beserta rombongan pengurus pun mendatangi Istana Kepresidenan Jakarta.

Muhyiddin menyampaikan ketidaksetujuan masyarakat terutama umat Islam terkait Omnibus Law Ciptaker kepada Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Langsung Dapat Kuota Internet Gratis Serta Paket Murah 30 GB Hanya 1 Rupiah, Ini Cara Dapatnya!

Baca Juga: YES! 5 Bantuan Sosial Ini Tetap Disalurkan Hingga Akhir Tahun 2020, Cek Cara Dapatnya!

Isi pertemuan tersebut dijabarkan oleh Najamudin Ramli dalam webinar ‘Lintas Elemen Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Serius?’ sebagaimana diberitakan Jurnalgaya.com dalam artikel: Ditemui di Istana Bogor, Presiden Jokowi Tolak Mentah-mentah Permintaan MUI.

Dalam webinar yang digelar oleh Pusat Kajian Analisis Data (PKAD) pada 17 Oktober lalu, Najamudin menjelaskan bahwa MUI telah meminta Presiden untuk mencabut UU Ciptaker dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu).

“MUI meminta supaya presiden mengeluarkan Perpu di hadapan Pak Jokowi. Tapi Pak Jokowi menyatakan mungkin dia tidak bisa. Beliau mendorong kepada mahkamah konstitusi dan beliau menjanjikan akan mengadopsi di aturan pemerintah,” ucap Najamudin.

Baca Juga: Cara Dapat Kuota Internet Gratis 50 GB untuk Pelanggan Telkomsel, Lakukan 2 Langkah Ini!

Baca Juga: Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Habis? Buruan Aktifkan Paket Unlimited Telkomsel, Ini Caranya

Namun permintaan tersebut ditolak mentah-mentah oleh Jokowi. Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut mendorong agar MUI melakukan gugatan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti diketahui, pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker mendapatkan penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Buruh dan mahasiswa terus menggelar aksi demonstrasi menolak UU Ciptaker.

Bahkan, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) pun bakal kembali menggelar aksi unjuk rasa pada 20 Oktober mendatang.

Baca Juga: Simak Cara Klaim Kuota Internet Gratis 60 GB pada Kartu By.U, Bocoran Caranya Disini!

Baca Juga: Telkomsel Masih Beri Waktu, Hadiah Uang Gratis 7 Juta Rupiah Menantimu! Ikuti Cara Berikut

Hal itu bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin. (Muhammad Rasya / Jurnal Gaya)***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Jurnal Gaya

Tags

Terkini

Terpopuler