BLT Kemensos Rp 500 Ribu per KK Non PKH, Banpres Produktif, dan 4 Bansos ‘Langgeng’ Hingga 2021

13 Oktober 2020, 11:51 WIB
Pemerintah akan perpanjang bantuan sosial 2021 mulai dari BLT, Kartu Prakerja, Banpres UMKM, Subsidi Gaji dan lain sebagainya /Semarangku

SEMARANGKU – Kabar baik, BLT Kemensos Rp 500 ribu per KK non PKH, BLT UMKM Banpres Produktif, dan 4 bantuan sosial lainnya diperpanjang sampai tahun 2021.

BLT Kemensos Rp 500 ribu diberikan per kepala keluarga dengan syarat penerimanya bukan termasuk penerima manfaat Program Keluarga Harapan atau PKH.

Bantuan Presiden atau Banpres Produktif merupakan program bantuan langsung tunai yang diberikan kepada pelaku usaha kecil menengah yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Sekolah Virtual yang Digagas Ganjar Pranowo Terobosan Luar Biasa Menurut Pakar Pendidikan

Baca Juga: Bikin Haru, Gubernur Rasa Presiden Ini Buka Sekolah Virtual Buat Siswa Miskin yang Putus Sekolah

Bagi para penerima bantuan sosial, tenang saja, selain BLT Kemensos dan Banpres Produktif, masih ada 4 bantuan lain yang diperpanjang hingga 2021.

Berikut ini daftar 4 program bantuan sosial lainnya yang akan diperpanjang hingga tahun depan dikutip dari media sosial Bappenas.

  1. BLT Susbisdi Gaji

Program BLT subsidi gaji merupakan program bantuan langsung tunai yang diberikan kepada para pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dengan total bantuan sebesar Rp 2,4 juta per pekerja.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji dan 5 Bantuan Sosial 'Eksis' Sampai Tahun Depan, Kartu Prakerja Gelombang 11 Ada?

Baca Juga: Cara Lapor Belum Dapat BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Via Online, Cek Pencairan di BRI, BNI, BTN, Mandiri

Selain bergaji di bawah Rp 5 juta, calon penerima juga harus memenuhi syarat lainnya yaitu memilik NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.

  1. Kartu Prakerja

Kartu prakerja merupakan program yang bersifat semi bantuan sosial yang diperuntukkan bagi para pencari kerja maupun korban PHK.

Hanya ada tiga syarat untuk bisa mendaftar program ini, yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau kuliah.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Belum Dikirim ke HP-mu? Segera Lakukan Hal Ini Sebelum Terlambat!

Baca Juga: Pendaftar Masih Ditunggu! Ini Cara Dapat Kuota Internet Gratis 50 GB + Akses Youtube dari Kemdikbud

  1. BLT UMKM Banpres Produktif

BLT UMKM Banpres Produktif merupakan program yang diberikan kepada para pelaku UMKM dengan besaran bantuan Rp 2,4 juta.

Syarat yang harus dipenuhi calon penerima yaitu memiliki usaha dan KTP, bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.

  1. BLT Kemensos Rp 500 Ribu per KK Non PKH

BLT Rp 500 ribu per KK non PKH merupakan program bantuan sosial tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan ke kepala keluarga.

Baca Juga: Cair Oktober, Cara Dapat Kuota Internet Gratis 50 GB dari Kemdikbud dari Telkomsel, XL, Indosat, Tri

Baca Juga: 50 GB Masuk HP-mu! Ini Syarat dan Cara Dapat Kuota Internet Gratis All Operator dari Pemerintah

Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima juga merupakan penerima bantuan program bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.

  1. Program Keluarga Harapan

Program keluarga harapan merupakan progam pemberian bantuan sosial bersyarat pada keluarga miskin yang telah ditetapkan kepada penerima.

Ada empat komponen dalam satu keluarga penerima PKH yaitu kategori ibu hamil/nifas, kategori anak usia dini s.d. 6 tahun, kategori pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas berat, hingga kategori lanjut usia.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja di BUMN, LinkAja Butuh Banyak Posisi, Syarat dan Cara Daftar Disini

Baca Juga: CEK FAKTA! Daftar Prakerja Gelombang 11 Telah Dibuka? Dapatkan Bantuan Rp 600 Ribu, Benarkah?

  1. Kartu Sembako

Kartu sembako merupakan progam yang bertujuan agar rakyat miskin dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-harinya, terlebih di masa pandemi seperti ini.

Penerima bantuan yang termasuk dalam program perlindungan nasional ini perlu mengecek datanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Selagi masih ada kesempatan, mendaftarlah pada program-program di atas.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Bappenas

Tags

Terkini

Terpopuler