Cair untuk Siswa TK, SD, MI, Ini Cara Dapat Kuota Internet Gratis Kemdikbud Hingga 50 GB

12 Oktober 2020, 17:28 WIB
Kuota Kemendikbud.* /@kemdikbud.ri/Instagram

SEMARANGKU – Berikut ini adalah syarat dan cara mendapatkan bantuan kuota internet gratis bagi siswa TK hingga mahasiswa, dapat di klaim dengan langkah yang dijelaskan secara ringkas dibawah ini.

Bulan ini Oktober 2020 merupakan bulan ke dua penyaluran bantuan kuota internet gratis dari kemendikbud yang telah sukses di salurkan secara bertahap sejak bulan September 2020 lalu.

Sementara untuk tahapan periode bulan Oktober merupakan tahapan penyaluran yang ke 3 dan 4.

Baca Juga: DIPERPANJANG, Daftarkan UKM Anda untuk Dapat Bantuan Facebook Rp 31 Juta per Orang, Ini Syaratnya

Baca Juga: Debut Saat Lawan Makedonia Utara, Elkan Baggott: Saya Bangga Pakai Jersey Garuda

Bantuan kuota internet gratis tersebutditujukan kepada semua pelajar, guru, mahasiswa dan dosen untuk memberikan keringanan dalam melangsungkan Pendidikan yang tidak seperti biasanya yaitu Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Untuk mendapatkan bantuan kuota internet gratis tersebut, calon penerima dan pihak lembaga pendidikan harus memenuhi syarat yang ditentukan sebagai berikut ini.

Syarat untuk lembaga pendidikan sebagai berikut.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Temui Demonstran: Tak Usah Disuruh, Saya Langsung Sampaikan Aspirasi ke Pusat

Baca Juga: Demo UU Cipta Kerja Paling Asik Se Indonesia, Ganjar Pranowo Ikut Dangdutan Bareng Pendemo

Syarat Untuk PAUD hingga SMA

  1. Sekolah harus Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  2. Sekolah haru terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
  4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
  5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: Undang Serikat Pekerja ke Rumah, Ganjar Pranowo Tukar Pikiran Soal RUU Cipta Kerja

Baca Juga: Apindo dan KADIN Jateng: UU Cipta Kerja Bisa Atasi Pengangguran dan Buka Peluang Investasi

Syarat Untuk Perguruan Tinggi/Universitas

  1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
  2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
  3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)

Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa

  1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pelajar/Mahasiswa)
  2. Mempunyai nomor HP yang aktif

Syarat untuk Guru/Dosen

  1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pendidik/dosen)
  2. Mempunyai nomor HP yang aktif

Baca Juga: Yuk Login www.pln.co.id, Cara Dapat Listrik Gratis PLN Bulan Oktober, Bisa Via WA

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Belum Cair? Ini Daftar Bansos yang Diperpanjang Sampai 2021

Baik siswa yang berasal dari kota maupun dari desa, sama-sama berkesempatan mendapatkan bantuan kuota internet gratis dari pemerintah, dengan syarat jika calon penerima dan pihak lembaga pendidikan (Sekolah/Perguruan tinggi) terkait telah memenuhi persyaratan di atas.

Perlu diketahui bantuan kuota internet gratis dari pemerintah dibagi menjadi dua jenis, ada kuota internet umum dan ada kuota internet belajar.

Jenjang PAUD akan mendapat bantuan kuota 20 GB per bulan dengan rincian 15 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Baca Juga: Undip Bakal Jadi Pioneer untuk Dorong Semua Kampus Buka Posko Pengaduan UU Cipta Kerja

Baca Juga: Ganjar Pranowo Ajak Rektor, Buruh dan Pengusaha Duduk Bersama Bahas UU Cipta Kerja

Guru/Pengajar PAUD hingga SMA akan mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 37 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Pelajar SD hingga SMA akan mendapat bantuan kuota sebesar 35 GB per bulan dengan rincian 30 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Dosen serta mahasiswa akan diberikan bantuan kuota sebesar 50 GB dengan rincian 45 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Baca Juga: Yuk Login www.pln.co.id, Cara Dapat Listrik Gratis PLN Bulan Oktober, Bisa Via WA

Baca Juga: DIPERPANJANG, Daftarkan UKM Anda untuk Dapat Bantuan Facebook Rp 31 Juta per Orang, Ini Syaratnya

Untuk cara mendapatkan bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud, silahkan ikuti langkah di bawah ini.

CARA UNTUK PELAJAR/PENDIDIK PAUD-SMA

  1. Pastikan mempunyai nomor HP yang aktif
  2. Serahkan nomor HP yang aktif kepada pihak Sekolah/Operator pendidikan di sekolah masing-masing
  3. Setelah nomor HP calon penerima bantuan kuota terkumpul, selanjutnya pihak sekolah akan memasukkan data nomor ponsel tersebut ke aplikasi Dapodik

CARA UNTUK MAHASISWA/DOSEN

  1. Pastikan mempunyai nomor HP yang aktif
  2. Serahkan nomor HP yang aktif kepada pihak Universitas/pengelola PDDikti di masing-masing Universitas/Perguruan tinggi
  3. Setelah nomor HP calon penerima bantuan kuota terkumpul, pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel tersebut ke aplikasi PDDikti.

***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler