Kemendikbud Buka Lowongan Pamong Belajar dan Penilik, Berikut Ini Syarat Wajib Pelamar

11 Oktober 2020, 13:00 WIB
Kemendikbud buka lowongan untuk Pamong Belajar dan Penilik* /Dok/Mendikbud

SEMARANGKU – Kemendikbud akan membuka lowongan pamong belajar dan penilik yang dimulai pada 12–16 Oktober 2020.

Jabatan Pamong Belajar sendiri adalah  jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar dan mengajar.

Pamong belajar juga melaksanakan kajian program serta pengembangan model pendidikan nonformal dan informal pada unit pelaksana teknis pusat/daerah dan satuan pendidikan nonformal.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Pasti Batal Masuk Rekeningmu Jika Barang Ini Masih Kamu Gunakan!

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair Namun Tidak untuk 1 Golongan Ini, Kamu Termasuk?

Kemendikbud menjelaskan bahwa kesempatan pengisian jabatan pamong belajar ini akan dilakukan dengan cara inpassing atau penyesuaian.

Berdasarkan pemetaan, orang dibutuhkan sebanyak 13.090 orang jabatan fungsional pamong belajar di seluruh Indonesia. Setiap SKB minimal membutuhkan 35 orang pamong belajar.

Sementara itu, untuk jabatan fungsional penilik, dibutuhkan sebanyak 19.623 orang, dengan asumsi setiap kecamatan membutuhkan sebanyak tiga sampai dengan dua belas orang penilik.

Baca Juga: Telkomsel Bagikan Bantuan Kuota Internet Gratis dan Murah 1 GB Setiap Hari, Ini Cara Dapatnya!

Baca Juga: Cara Dapat Uang Jutaan dari Telkomsel, Hadiah Merdeka Belajar Challenge Diperpanjang, Buruan Serbu

Dengan jumlah kecamatan di Indonesia sebanyak 6.541 kecamatan, sementara penilik yang tersedia saat ini berjumlah sekitar 3.000 orang.

Untuk menempati jabatan pamong belajar dan penilik yang akan dimulai pada 11 – 12 November ini, PNS harus.

Baca Juga: Terungkap, Bukan Jokowi atau Puan Maharani Pencetus Omnibus Law, Luhut: Menteri Semua Zaman

  1. Memiliki pengalaman terlibat dalam pendidikan non-formal minimal 2 tahun.
  2. PNS dengan pangkat paling rendah Penata Muda, golongan III/A untuk Pamong Belajar
  3. untuk penilik, minimal Penata Muda Tingkat I, golongan III B.
  4.  usia maksimal belum 56 tahun untuk yang berpangkat III/d ke bawah.
  5. Usia maksimal 58 tahun untuk yang berpangkat IV/a ke atas.
  6. Memiliki rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang ditunjuk serendah-rendahnya dari pejabat Badan Kepegawaian Daerah.

Baca Juga: Mau Bantuan Kuota Internet Gratis dan Bonus 30 GB dari TRI? Ini Cara Dapatnya!

Baca Juga: MotoGP Le Mans: Valentino Rossi Ceramahi Jorge Lorenzo dan Butuh Uang Bikin Tim Sendiri di MotoGP

Jenjang jabatan Pamong Belajar terdiri dari Pamong Belajar Ahli Pertama, Pamong Belajar Ahli Muda, dan Pamong Belajar Ahli Madya.

Sementara Jenjang Penilik, yakni Penilik  Ahli Pertama, Penilik Ahli  Muda,  Penilik  Ahli Madya, dan Penilik Ahli Utama. ***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler