Kuota Bantuan BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta Ditambah Jadi 15 Juta Penerima, Segera Daftar Ini Caranya

9 Oktober 2020, 19:27 WIB
Kini Daftar BLT UMKM hanya dengan KTP juga bisa dan mudah /Semarangku/Semarangku/

SEMARANGKU – Bantuan BLT Banpres UMKM sebesar Rp 2,4 juta saat ini sedang diproses untuk pencairan tahap kedua, Kemenkop telah mencatat sebanyak 3 juta orang yang telah memenuhi syarat untuk menerima bantuan tersebut.

Bagi pelaku usaha mikro yang belum menerima informasi terkait bantuan tersebut dapat segera mendaftarkan diri dengan cara sederhana yang akan di informasikan dibawah ini.

Sebelumnya kuota penerima bantuan yang ditentukan oleh Kemenkop berjumlah 9,1 juta UMKM, namun kuota tersebut ditambah menjadi 12 juta dan yang terbaru akan diusulkan untuk 15 juta penerima.

Baca Juga: YES! BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 5 Rp1,2 Juta Sudah Cair, Ini Cara Cek vis SMS dan WA dengan Mudah

Baca Juga: PARAH! BLT Subsidi Gaji tahap 5 Sudah Cair Tapi Haram Cair untuk Jenis Rekening Bank Ini

Oleh karena itu, kesempatan untuk pendaftaran penerimaan bantuan tersebut masih terbuka lebar bagi masyarakat pelaku usaha mikro yang sedang membutuhkan bantuan yang akan diberikan oleh kementrian koperasi tersebut.

Sebelumnya Bantuan sosial dari Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah sudah diproses penyaluranya sejak bulan lalu dengan total penerima sebanyak 9 juta pelaku usaha mikro sudah merasakan bantuan tersebut di rekening masing masing.

Hal tersebut diinformasikan secara resmi oleh Menkop UKM Teten Masduki dalam konferensi pers di Kantor Presiden di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2020 kemarin.

Baca Juga: Lupakan Prakerja Gelombang 11! Yuk Dapatkan Bansos UKM dari Facebook, Kamu Akan Dapat 2 Hal Ini

Baca Juga: Segera Cair Lagi! Ini Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud di Oktober 2020

Dilansir dari Antaranews, dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada tanggal 6 Oktober 2020 kemarin Teten juga menginformasikan untuk pelaksanaan penyaluran tahap kedua bantuan UMKM tersebut akan direalisasikan minggu ini

Bantuan tersebut merupakan serangkaian program pemerintah untuk menggerakan pergerakan ekonomi nasional yang sempat melambat dikarenakan pandemi covid 19.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi pelaku usaha mikro untuk mendaftarkan diri terkait bantuan tersebut, yaitu:

Baca Juga: Termudah Cuma Pakai KTP, Cara Cek Penerima BLT Kemensos Rp500 Ribu per KK Non PKH Cair Oktober

Baca Juga: Setelah Kuota Internet Gratis Telkomsel Cairkan Bantuan Uang Hingga Rp2,5 Juta, Ini Cara Dapatnya!

  1. Warga negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan surat keterangan usaha atau SKU

Baca Juga: Siaga Bencana Gelombang Tsunami Pantai Selatan Pulau Jawa, Ini Daftar Lengkap yang Harus Dilakukan

Baca Juga: Tsunami Setinggi 20 Meter di Pulau Jawa Saja, Salah, Berikut Daftar 14 Wilayah Indonesia Berpotensi

Pendaftaran program ini dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi dinas koperasi dan usaha kecil menengah di kabupaten / kota masing-masing.

Atau, dengan mendaftar secara online melalui laman https://siapbersamaumkm.kemenkopukm.go.id.

Jika pendaftaran secara online tidak berhasil, sebaiknya lakukan pendaftaran secara konvensional seperti yang telah disebutkan sebelumnya.

Baca Juga: Harga HP Vivo di Bawah 2 Jutaan, Murah Meriah, Cek Daftarnya di Sini!

Baca Juga: Daftar Sebelum Ditutup! Ini Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis 50 GB Telkomsel-Indosat

Untuk menentukan kelayakan dalam mendapatkan bantuan UMKM tersebut, masyarakat pelaku usaha mikro akan mendapatkan notifikasi sms dari bank yang sudah ditentukan oleh kemenkop sebagai sarana penyaluranya.

Ketika pelaku usaha mikro yang telah terdaftar menerima notifikasi SMS yang dimaksud, penerima bantuan harus segera mendatangi bank yang telah ditentukan sebelumnya untuk melakukan verifikasi ke kantor bank penyalur untuk mencairkan dana yang didapat.

Baca Juga: Tersangka Penyebar Hoax UU Cipta Kerja Palsu Langsung Diamankan, Ternyata Seorang Wanita Asal

Baca Juga: Lupakan Prakerja Gelombang 11! Yuk Dapatkan Bansos UKM dari Facebook, Kamu Akan Dapat 2 Hal Ini

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur yang terdiri atas himpunan bank negara yaitu Bank BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: AntaraNews

Tags

Terkini

Terpopuler