Kriteria Pengangguran yang Bisa Daftar Program JPS Kemnaker, Kamu Termasuk?

8 Oktober 2020, 06:06 WIB
Syarat Penerima Program JPS, siapa saja yang bisa nikmati program ini /Semarangku.com

SEMARANGKU – Berikut ini kriteria pengangguran yang dapat mendaftarkan dirinyan untuk dapat mengikuti program JPS Jaring Pengaman Sosial dari Kemnaker.

Tak dapat dipungkiri bahwa sektor pereknomian merupakan sekotr paling terdampak saat ada pandemi Covid-19 sejak Maret lalu.

Banyak pemilik usaha yang mulai melakukan pengurangan karyawan seiring dengan rendahnya daya beli masyarakat akibat Covid-19.

Baca Juga: JPS Jaring Pengaman Sosial Kemnaker Tawarkan 2 Program untuk Pencari Kerja, Yuk Ikuti!

Baca Juga: Cara Menghilangkan Gatal di Kulit dengan Mudah Cuma 10 Menit!

Bagi yang masih menganggur atau bara saja terkena PHK, dapat mengikuti program Jaring Pengaman Sosial berikut ini.

Program Jaring Pengaman Sosial yang baru diluncurkan secara virtual pada 4 Oktober lalu, termasuk langkah strategis untuk menangani dampak pandemi virus corona, utamanya di sektor perekonomian.

Hal ini berkaitan dengan melemahnya pereknomian yang ditandai dengan penurunan jumlah produksi, pengurangan tenaga kerja atau PHK, dan penurunan daya beli masyarakat.

Baca Juga: Siapa Saja yang Akan Nikmati Program JPS Jaring Pengaman Sosial, Cek Namamu Bisa Nggak

Baca Juga: Bantuan BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair Oktober Rp 1,2 Juta, Tapi Bukan untuk Kalangan Ini

Program JPS ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan pekerja, melalui dua program utama berikut ini.

Program yang pertama yaitu program Tenaga Kerja Mandiri yang bertujuan untuk menciptakan wirausaha yang dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat.

Para wirausaha ini nantinya akan mendapat kegiatan pemberdayaan yang berkelanjutan dan didampingi langsung oleh Kemnaker.

Baca Juga: ShopeePay Perluas Jangkauan ke Lebih dari 500 Outlet Planet Ban

Program yang kedua yaitu program Padat Karya yang diperuntukkan bagi para penganggur dan setengah penganggur.

Pemerintah akan melakukan kegiatan pembangunan fasilitas umum dan sarana produktivitas masyarakat dengan melibatkan banyak tenaga kerja.

“Kedua program tersebut juga guna mendukung produk-produk kreatif industri kecil yang pada akhirnya dapat membantu masyarakat survive di masa COVID-19, bahkan menjadi kekuatan ekonomi baru di daerah,” ucap Menaker Ida Fauziyah, dilansir oleh Semarangku dari laman Antara.

Baca Juga: Diresmikan Ganjar Pranowo, Kini Nurbuwati Bisa Konsumsi Air Bersih dan Jernih!

Baca Juga: Berita Bagus, BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair Hari Ini, Rp 1,2 Juta ke Rekening Bank BRI dan BNI

Per tanggal 2 Oktober, program padat karya sendiri telah menyasar ke 1.091 kelompok padat karya dengan melibatkan 21.820 orang.

Meski baru diluncurkan baru-baru ini, tercatat sebanyak 1.985 kelompok wirausaha yang melibatkan 39.700 orang telah menerima bantuan ini.

Bantuan program ini berupa pembekalan pelatihan berkelanjutan didampingi langsung dari Kementerian Ketenagakerjaan.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler