Mekanisme Program JPS Jaring Pengaman Sosial, Samakah dengan Kartu Prakerja? Ini Penjelasannya!

7 Oktober 2020, 08:07 WIB
Daftar Penerima Program JPS Jaring Pengaman Sosial /Semarangku.com

SEMARANGKU – Ketahui mekanisme program JPS atau Jaring Pengaman Sosial yang merupakan program terbaru dari Kemnaker dalam penjelasan berikut.

Salah satu tujuan dari program Kartu Prakerja yang pendaftarannya dibuka mulai April lalu yaitu untuk menciptakan para pelaku usaha baru.

Sayangnya, kuota penerima program Kartu Prakerja untuk tahun 2020 hanya 5,6 juta orang saja, padahal peminatnya mencapai 30 juta orang.

Baca Juga: PARAH! K-Popers Sampai Harus Turun ke Jalan untuk Gagalkan UU Cipta Kerja Omnibus Law

Baca Juga: Ingin Berwirausaha? Ikuti Program JPS Jaring Pengaman Sosial dari Kemnaker, Ini Persyaratannya

Tetapi sekarang, bagi yang belum mendapat pekerjaan bisa mencoba program ini dengan memilih salah satu program yang disediakan berikut.

Program Jaring Pengaman Sosial yang baru diluncurkan Kemnaker pada 4 Oktober lalu, termasuk langkah strategis untuk menangani dampak pandemi virus corona.

Hal ini berkaitan dengan melemahnya pereknomian yang ditandai dengan penurunan jumlah produksi, pengurangan tenaga kerja atau PHK, dan penurunan daya beli masyarakat.

Baca Juga: Cara Cek Kuota Internet Gratis Telkomsel, Indosat, XL, Smartfren, dan Tri Serta Jadwal Cairnya!

Baca Juga: YES! BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair Rp1,2 Juta di Bank Mandiri Hari Ini, Cek Saldomu Segera

Program JPS ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan pekerja, melalui dua program utama berikut ini.

Program yang pertama yaitu program Tenaga Kerja Mandiri yang bertujuan untuk menciptakan wirausaha yang dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat.

Para wirausaha ini nantinya akan mendapat kegiatan pemberdayaan yang berkelanjutan dan didampingi langsung oleh Kemnaker.

Baca Juga: Beda dengan Kartu Prakerja, Program JPS Jaring Pengaman Sosial dari Kemnaker Tawarkan 2 Program

Baca Juga: UPDATE, BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Madrasah Cair, Info Lewat Simpatika Baca Disini

Program yang kedua yaitu program Padat Karya yang diperuntukkan bagi para penganggur dan setengah penganggur.

Pemerintah akan melakukan kegiatan pembangunan fasilitas umum dan sarana produktivitas masyarakat dengan melibatkan banyak tenaga kerja.

“Kedua program tersebut juga guna mendukung produk-produk kreatif industry kecil yang pada akhirnya dapat membantu masyarakat survive di masa COVID-19, bahkan menjadi kekuatan ekonomi baru di daerah,” ucap Menaker Ida Fauziyah, dilansir oleh Semarangku dari laman Antara.

Baca Juga: Daftar Penerima Program JPS Jaring Pengaman Sosial, Pendaftar Kartu Prakerja Terdaftar?

Baca Juga: Yuk ke ATM, BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair Rp1,2 Juta di Bank BNI Hari Ini, Daftar Penerima Kemnaker

Per tanggal 2 Oktober, program padat karya sendiri telah menyasar ke 1.091 kelompok padat karya dengan melibatkan 21.820 orang.

Meski baru diluncurkan baru-baru ini, tercatat sebanyak 1.985 kelompok wirausaha yang melibatkan 39.700 orang telah menerima bantuan ini.

Bantuan program ini berupa pembekalan pelatihan berkelanjutan didampingi langsung dari Kementerian Ketenagakerjaan.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler