HINDARI, Ini 2 Penyebab Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud Batal Masuk Nomor Ponselmu

4 Oktober 2020, 06:15 WIB
2 Penyebab Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud Batal Masuk Nomor Ponselmu /Semarangku.com

SEMARANGKU - Bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud telah mulai disalurkan di bulan September 2020 lalu, bantuan tersebut digunakan untuk melancarkan proses pembelajaran jarak jauh yang ditujukan untuk pelajar, mahasiswa, guru, dan dosen.

Namun bagi peserta didik yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut akan batal menerima bantuan internet gratis kuota belajar jika hal yang diinformasikan dibawah ini masih terjadi.

Beberapa hal yang harus dihindari peserta didik maupun tenaga pendidik agar tidak terjadi pembatalan penyaluran bantuan tersebut akan dijelaskan setelah informasi dibawah ini.

Baca Juga: WOW! BLT Rp 1 Triliun akan Dicairkan Pemerintah, Dikhusukan untuk Golongan Ini, Kamu Termasuk?

Baca Juga: TNI AD Beri Klarifikasi Soal Mobil Viral Dipakai Warga Sipil, Pengemudi Ditanya Saat HUT TNI ke-75

Bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud tahap 1 disalurkan sedari tanggal 22 - 24 September 2020.

Sedangkan untuk tahap 2, disalurkan mulai tanggal 28 September 2020 hingga 30 September 2020.

Bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud disalurkan dalam jumlah yang berbeda untuk setiap jenjang pendidikan.

Baca Juga: Cerita Guru, Mahasiswa, dan Orang Tua Tentang Kuota Internet Gratis Kemendikbud Bersama Nadiem

Baca Juga: Info Terbaru Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud, Daftarkan Nomormu dengan Cara Ini

Pada jenjang pendidikan PAUD, akan mendapat bantuan kuota 20 GB per bulan dengan rincian 15 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Jenjang SD hingga SMA, akan mendapat bantuan kuota sebesar 35 GB per bulan dengan rincian 30 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Sedangkan pada jenjang pendidikan perguruan tinggi atau mahasiswa akan diberikan bantuan kuota sebesar 50 GB dengan rincian 45 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair Rp 1,2 Juta, Sudahkah Terdaftar di kemnaker.go.id

Baca Juga: CAIR LANGSUNG! Ini Panduan Cara Daftar BLT Kemensos Rp500 Ribu per KK non PKH

Dalam penyalurannya, ada beberapa hal yang harus dihindari oleh calon penerima agar bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud.

Adapun hal yang harus dihindari oleh calon penerima adalah.

1. Menggunakan nomor yang tidak aktif

Para calon penerima bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud diharuskan untuk menyerahkan nomor yang masih aktif kepada pihak sekolah masing-masing, agar proses penyaluran bantuan kuota internet gratis berjalan dengan lancar.

2. Tidak menyerahkan nomor HP ke pihak Sekolah/Perguruan tinggi

Untuk para pelajar, mahasiswa, guru hingga dosen harus menyerahkan nomor HP yang masih aktif kepada pihak operator sekolah/perguruan tinggi.

Baca Juga: Belum Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud? Yuk Daftar dengan Cara Ini!

Baca Juga: JANGAN LAKUKAN! Ini Penyebab BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Gagal Cair ke Rekeningmu

Jika tidak menyerahkan nomor HP, sudah dipastikan bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud tidak akan cair ke nomor peserta.

Selain itu, pastikan juga bahwa sekolah atau perguruan tinggimu sudah memenuhi syarat penerima bantuan kuota internet gratis dari pemerintah.

Adapun syarat untuk lembaga pendidikan yakni.

Syarat untuk Lembaga Pendidikan PAUD hingga SMA

1. Sekolah harus punya Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

2. Sekolah harus terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)

4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.

5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: Info Terbaru Cara Daftar BLT Subsidi Gaji untuk Guru Madrasah dan Tenaga Honorer, Dapat Rp 2,4 Juta

Baca Juga: TNI AD Beri Klarifikasi Soal Mobil Viral Dipakai Warga Sipil, Pengemudi Ditanya Saat HUT TNI ke-75

Syarat untuk Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi/Universitas

1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)

2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.

3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)

***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler