SEMARANGKU - Jam malam resmi akan diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi di wilayahnya, mulai besok Jumat, 2 OKtober 2020.
Sehingga, mulai besok Senin, 2 Oktober 2020, kegiatan masyarakat yang terjadi di pasar, tempat hiburan, pariwisata, serta pedagangan jasa akan dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.
Kebijakan tersebut telah tercantum di Maklumat Wali Kota Bekasi Dr H Rahmat Effendi tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi Nomor 440/6086/SETDA.
Baca Juga: Tutorial Cara Klaim Token Listrik Gratis dari PLN, Mudah Sekali Bisa Lewat WhatsApp di Nomor Ini
Baca Juga: Bisa Lewat WA,Token Listrik Gratis dari PLN Meluncur di Rumahmu Bulan Oktober, Ini Cara Dapatkannya
Untuk jenis tempat hiburan malam seperti diskotik, tempat karaoke, bar, panti pijat, spa, bilyard, akan diizinkan beroprasi mulai pukul 12.00 WIB sampai 18.00 WIB.
Tempat permaianan anak akan diizinka beroperasi sedari pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Sedangkan untuk restoran, rumah makam maupun kafe juga diterapkan pembatasan operasi hingga pukul 18.00 WIB.
Baca Juga: Tarif Listrik Nonsubsidi PLN Turun, Siapa Saja yang Dapat Bulan Oktober Ini, Cek Disini
Baca Juga: Gak Pake Lama, Cara Mendapatkan Token Listrik Gratis dari PLN Bulan Oktober
Sebagaimana dikutip Semarangku dari artikel di Pikiran Rakyat Bekasi: Resmi Mulai 2 Oktober 2020, Semua Aktivitas Ekonomi di Kota Bekasi Hanya Beroperasi Sampai 18.00 WIB
Hal itu juga berlaku untuk jasa penyelenggara acara atau gedung pertemuan. Diperbolehkan beroperasi sampai 18.00 WIB dengan ketentuan penyajian makanan dari sistem prasmanan menjadi dalam bentuk box.
Selain itu, pembatasan kegiatan warga hingga pukul 18.00 WIB juga berlaku untuk pasar tradisional dan mal.
Baca Juga: PSIS Semarang Mendesak PSSI Agendakan Pertemuan Dengan Klub Liga 1, Bakal Bahas Soal Ini
Baca Juga: Link Live Streaming Drama Korea Pinocchio di NET TV Kamis 1 Oktober 2020, Dibintangi Lee Jong Suk
“Pedagang kaki lima pada Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Bantargebang, dan Pasar Kranggan dilarang untuk berjualan di malam hari dan agar menempati Los dalam Pasar setiap hari dimulai Pukul 8.00 WlB sampai dengan 18.00 WIB,” ujar Rahmat Effendi.
Adapun, untuk pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pelaku usaha perdagangan lainnya yang memiliki izin usaha 24 Jam tidak berlaku lagi, tetapi diberlakukan jam operasional dimulai pukul 9.00 hingga 18.00 WIB.
Namun untuk pelaksanaan kegiatan ibadah berjamaah, tidak disebutkan batas waktunya. Akan tetapi harus memenuhi protokol kesehatan seperti membawa sajadah dari rumah masing-masing, memakai masker, dan menerapkan physical distancing.
Baca Juga: Cegah Potensi Bencana Alam Musim Penghujan, Ganjar Pranowo Susun Peta Antisipasi dan Siapkan Posko
Baca Juga: Tutorial Cara Klaim Token Listrik Gratis dari PLN, Mudah Sekali Bisa Lewat WhatsApp di Nomor Ini
Selain itu, dalam maklumat ini diatur juga tata cara atau protokol kesehatan di masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di Kota Bekasi yang harus diperhatikan.(Rulfhi Alimudin/Pikiran Rakyat Bekasi)***