PENTING, Proses Pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Sudah Sampai Tahap Ini, Harap-Harap Cemas

30 September 2020, 04:55 WIB
Proses Pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Sudah Sampai Tahap mana /Semarangku

SEMARANGKU – BLT subsidi gaji mulai disalurkan ke 2,8 juta pekerja penerima tahap 4 pada Rabu malam, 23 September 2020.

Berita terbaru dari Kemnaker menyatakan bahwa 1.238.187 penerima tahap 4 atau 46,65 persen dari total penerima tahap 4 telah menerima dana bantuan.

Pencairan BLT subsidi gaji tahap 5 sendiri belum diinfokan kapan tetapi pekerja sebenarnya bisa memperkirakan tahap 5 sudah berada di tahap ke berapa. Simak 12 tahapan atau proses pencairan bantuan langsung tunai ini agar dapat memperkirakan kapan dana akan cair ke rekening.

Baca Juga: Selain Kartu Prakerja dan BLT Subsidi Gaji, Pemerintah Juga Beri Bantuan Sosial Tunai 500 Ribu

Baca Juga: YES, Vanuatu 3 Kali Kena 'Tampar' 3 Diplomat Cantik Indonesia di PBB, Siapa Saja, Ini Profilnya

Berikut tahap atau tata cara pemberian bantuan subsidi gaji atau gaji:

1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

 

2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.

 

3. BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Menaker dengan melampirkan berita acara dan surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian yang telah diverifikasi dan validasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan.

 

4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima bantuan.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji dari Tahap 1 Sampai 4 Belum Cair? Jangan Sampai Terjadi di Tahap 5, Perhatikan 

Baca Juga: Tsunami 20 Meter di Pantai Selatan Jawa, Daerah Ini Jadi yang Terparah Kata Peneliti ITB

 

5. KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) bantuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

 

6. KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur (Bank Himpunan Milik Negara/Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN).

 

7. Proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan dilakukan secara bertahap.

 

8. Proses penyaluran bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 4 Belum Cair? Yuk Lapor Online, Jangan Sampai Terjadi di Tahap 5

Baca Juga: Hal Mengerikan dari Vanuatu, Mulai Negara Kanibal Hingga Tukang Fitnah Indonesia, 7 Fakta Vanuatu

 

9. Jika terdapat sisa dana bantuan pemerintah pada bank penyalur sampai akhir tahun anggaran, sisa dana disetor kembali ke rekening kas negara.

 

10. Penyaluran bantuan pemerintah oleh bank penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara KPA dengan bank penyalur.

 

11. Apabila pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

12. Dalam hal penerima bantuan yang tidak memenuhi syarat namun telah menerima bantuan pemerintah, penerima bantuan tersebut wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara.

Baca Juga: SABAR, Berikut Alur Pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Hingga Cair yang Harus Diketahui

Baca Juga: Sisa 30 Persen, Ikuti Cara Daftar BLT Bantuan UMKM untuk Dapat Modal Rp 2,4 Juta Cuma Pakai KTP

Jika pihak BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data penerima BLT, sesuai petunjuk teknis data akan dicek selama kurang lebih 4 hari kerja. Setelah itu bantuan akan masuk jika pihak Kemnaker telah memastikannya.

Setidaknya itulah tahapan penyaluran BLT subsidi gaji tahap 5 hingga dana masuk ke rekening penerima bantuan.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler