Hari Ini Terakhir Penyaluran, Yuk Lengkapi Syarat Penerima Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud

30 September 2020, 04:20 WIB
Bantuan Kuota Internet Gratis Tahap 2 dari Kemendikbud akan segera Cair /Risco Ferdian/Semarangku.com

SEMARANGKU - Bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud telah disalurkan mulai dari tanggal 22 - 24 September 2020 untuk tahap 1.

Sedangkan bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud untuk tahap 3 sudah mulai disalurkan sedari tanggal 28 hingga 30 September 2020, artinya hari ini, Rabu, 30 September 2020 menjadi hari terakhir penyaluran bantuan tahap 2 dari Kemendikbud tersebut.

Untuk mendapatkan bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud, para penerima harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Baca Juga: Heboh! Najwa Shihab vs Kursi Kosong Siapa Menang, Menkes Terawan Tak Nongol di Mata Najwa

Baca Juga: Dapatkan Dana Tambahan Insentif Katu Prakerja Gelombang 10 dengan Cara ini, Ikuti Langkahnya!

Selain calon penerima, lembaga pendidikan dalam hal ini sekolah atau perguruan tinggi juga harus memenuhi syarat yang ditentukan juga.

Berikut syarat untuk menerima bantuan kuota internet Gratis dari Kemendikbud, baik untuk penerima maupun lembaga pendidikan:

Syarat Untuk PAUD hingga SMA
1. Sekolah harus Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
2. Sekolah haru terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: YES, Vanuatu 3 Kali Kena 'Tampar' 3 Diplomat Cantik Indonesia di PBB, Siapa Saja, Ini Profilnya

Baca Juga: PSIS Semarang Terpukul dengan Kabar Mundurnya Kompetisi Liga 1, Ini Akhirnya yang Dilakukan

Syarat Untuk Perguruan Tinggi/Universitas
1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)

Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa
1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pelajar/Mahasiswa)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif

Baca Juga: Cuma Pakai HP, Ini Trik dan Cara Cek Penerima BLT Kemensos Rp 500 Ribu per KK non PKH, Mudah!

Baca Juga: Cek Fakta: Gunung Salak Terbelah Bukan Karena Roh Halus!

Syarat untuk Pendidik/Dosen
1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pendidik/dosen)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif

 ***

 

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler