Cair Tahap 2! Ini Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud untuk Tri Hingga Telkomsel

29 September 2020, 08:35 WIB
Cara Mudah Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud /Semarangku

SEMARANGKU - Kamu belum dapat bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud? simak cara mendapatkannya untuk Telkomsel, Tri, Indosat, hingga XL di artikel ini.

Bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud mulai disalurkan bulan ini, pada penyaluran tahap 1 dilakukan tanggal 22 - 24 September 2020.

Sedangkan penyaluran tahap 2 disalurkan mulai tanggal 28 September 2020 hingga 30 September 2020 mendatang.

Baca Juga: Disuguhi Kursi oleh Najwa Shihab, Menkes Terawan Tak Bergeming, Netizen pun Ikut Membantu!

Baca Juga: SOAL DAN JAWABAN TVRI Hari Ini Selasa 29 September 2020, SD Kelas 4-6: Hewan dan Tumbuhan Langkah

Bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud ditujukan untuk pelajar dan tenaga pendidik mulai dari jenjang PAUD hingga Perguruan Tinggi.

Seperti yang kita tahu, selama masa Pandemi Covid-19, Indonesia menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar online.

Dalam melakukan PJJ, kuota internet memang menjadi pilar utama. Sehingga Kemendikbud turun tangan untuk meringankan beban pelajar dan juga pendidik.

Baca Juga: Akhirnya Najwa Shihab Berhasil Berdialog dengan Menkes Terawan di Mata Najwa, Cek Pembahasannya!

Baca Juga: Perkiraan Pengumuman Intensif Kartu Prakerja Gelombang 10, Pastikan Namamu Lolos!

Untuk mendapatkan bantuan kuota internet tersebut sangatlah mudah, berikut cara untuk mendapatkan bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud untuk pelajar dan pendidik.

CARA DAPAT BANTUAN KUOTA INTERNET GRATIS UNTUK PELAJAR/PENDIDIK PAUD-SMA

1. Pastikan mempunyai nomor HP yang aktif
2. Serahkan nomor HP yang aktif kepada pihak Sekolah/Operator pendidikan di sekolah masing-masing
3. Setelah nomor HP calon penerima bantuan kuota terkumpul, selanjutnya pihak sekolah akan memasukkan data nomor ponsel tersebut ke aplikasi Dapodik.

Baca Juga: Dinantikan Kehadirannya, Ini Bingkisan untuk Menkes Terawan dari Najwa Shihab!

Baca Juga: Meli Asal Jawa Barat Juara LIDA 2020 Indosiar, Raih Trofi dan Uang Ratusan Juta!

CARADAPAT BANTUAN KUOTA INTERNET GRATIS UNTUK MAHASISWA/DOSEN

1. Pastikan mempunyai nomor HP yang aktif
2. Serahkan nomor HP yang aktif kepada pihak Universitas/pengelola PDDikti di masing-masing Universitas/Perguruan tinggi
3. Setelah nomor HP calon penerima bantuan kuota terkumpul, pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel tersebut ke aplikasi PDDikti.

Akan tetapi perlu diketahui, sebelum itu, calon penerima diwajibkan untuk memenuhi syarat-syarat penerima bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud.

Syarat-syarat ini harus dipenuhi oleh dua pihak, yakni calon penerima (Pelajar/Pendidik) dan lembaga pendidikan (Sekolah/Mahasiswa).

Baca Juga: Tsunami 20 Meter di Pantai Selatan Jawa, Daerah Ini Jadi yang Terparah Kata Peneliti ITB

Baca Juga: Lima Warga Sipil Irak Tewas Karena Serangan Roket di Kota Baghdad

Adapun syarat-syarat tersebut yakni.

Syarat Untuk PAUD hingga SMA
1. Sekolah harus Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
2. Sekolah haru terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: Hal Mengerikan dari Vanuatu, Mulai Negara Kanibal Hingga Tukang Fitnah Indonesia, 7 Fakta Vanuatu

Baca Juga: Turki Kembali Ajukan Dakwaan Baru Terhadap Enam Tersangka Pembunuhan Jurnalis Jamal Khashoggi

Syarat Untuk Perguruan Tinggi/Universitas
1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)

Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa
1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pelajar/Mahasiswa)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif

Baca Juga: Selain Kartu Prakerja dan BLT Subsidi Gaji, Pemerintah Juga Beri Bantuan Sosial Tunai 500 Ribu

Baca Juga: Pemimpin Oposisi Pakistan Shehbaz Sharif, Ditangkap atas Tuduhan Kasus Korupsi

Syarat untuk Pendidik/Dosen
1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pendidik/dosen)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif

***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Semarangku (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler