BLT Subsidi Gaji Tahap 4 Belum Cair? Yuk Lapor Online, Jangan Sampai Terjadi di Tahap 5

29 September 2020, 04:15 WIB
BLTSubsidi Tahap 4 Belum Cair bahkan bisa ke Tahap 5, ayo lapor ke Kemnaker /Semarangku / Semarangku/

SEMARANGKU – Pencairan BLT subsidi gaji gelombang satu telah dilakukan hingga tahap 4 yang dipastikan cair pada Rabu malam, 23 September 2020.

Kemnaker menyatakan bahwa pencairan bantuan tahap 1 sampai 3 sudah mendekati rampung, sedangkan pencairan tahap 4 masih dilakukan.

Meski telah disalurkan ke setidaknya 8 juta lebih pekerja di tahap 1 sampai 3, masih ada pekerja yang mengaku belum mendapat bantuan sehingga mereka berharap dicairkannya penerima tahap 5.

Baca Juga: Tutorial Cara Cek Nama Penerima BLT Subsdidi Gaji untuk Siap-Siap Pencairan Tahap 5

Baca Juga: KLIK DI SINI, Cara Cek Rekening BLT Subsidi Gaji Tahap 5, Log In ke sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Untuk menghilangkan keresahan terkait hal ini, Kemnaker telah memberikan layananan untuk para pekerja yang memenuhi syarat tapi bantuan tak kunjung diterima.

Kemnaker telah merilis hasil realisasi penyaluran dana bantuan subsidi upah tahap 1 sampai 3 per tanggal 22 September 2020.

Penyaluran tahap 1 telah mencapai 2.8484.429 pekerja atau 99,38 persen dari total penerima tahap 1 sebanyak 2,5 juta pekerja.

bltBaca Juga: WASPADA, BLT Subsidi Gaji Tahap 5 dan Sebelumnya Tidak Akan Cair ke Rekening, Karena 5 Hal Ini

Baca Juga: Ternyata Ini Toh 4 Penyebab BLT Subsidi Gaji Tahap 4 Belum Cair ke Rekening, Segera Lapor

Penyaluran tahap 2 telah mencapai 2.980.913 pekerja atau 99,36 persen dari total penerima tahap 2 sebanyak 3 juta pekerja.

Penyaluran tahap 3 telah mencapai 3.356.866 pekerja atau 95 persen dari total penerima tahap 3 sebanyak 3,5 juta pekerja.

Jika pekerja memiliki keluhan atau pertanyaan, bisa mengunjungi link bantuan.kemnaker.go.id untuk menyampaikannya.

Baca Juga: PENTING, Ketahui Syarat Penerima BLT Subsidi Upah Tahap 5, Jangan Sampai Terlewat

Baca Juga: KABAR BAIK, BLT Subsidi Gaji dan Upah Tahap 5 Segera Cair, Pastikan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Aktif

Syarat penerima bantuan telah ditentukan di Peraturan Kemnaker No. 14 Tahun 2020. Jika telah memenuhi semua syarat tersebut, pekerja harus melakukan langkah berikutnya.

Jika pekerja memastikan dirinya memenuhi syarat berdasarkan peraturan di atas dan telah mengirim nomor rekening aktif, lakukan pengecekan terdaftar atau tidak.

Cara mengeceknya tergolong mudah. cukup dengan mengakses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id di smartphone atau komputer.

Baca Juga: Gampang, Ini Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji dan Upah Tahap 5 via Web Kemnaker, Begini Caranya

Baca Juga: Mudah Sekali, Cara Daftar BLT non PKH Rp 500 Ribu per KK dari Kemensos, Bisa Langsung Cair

Setelah masuk ke laman, pekerja akan diminta untuk memasukkan email dan password yang digunakan pasa saat mendaftarkan data diri.

Setelah berhasil masuk, akan muncul laman yang berisi nama, nomor induk kependudukan atau NIK, upah, dan nomor rekening yang didaftarkan untuk menerima bantuan.

Jika semua datanya tepat dan memenuhi syarat yang ditentukan Permenaker No. 14 Tahun 2020, dapat dipastikan pekerja tersebut akan mendapat bantuan.***

Baca Juga: Mohon Maaf, Tidak Semua Bisa Dapat BLT Non PKH Kemensos Rp500 Ribu per KK , Cek Nama Anda

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler