Syaratnya Cuma Nomor HP! Ini Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis Tahap 2 dari Kemendikbud

28 September 2020, 05:40 WIB
Bantuan Kuota Internet Gratis Tahap 2 dari Kemendikbud akan segera Cair /Risco Ferdian/Semarangku.com

SEMARANGKU - Syarat untuk mendapatkan bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud sangatlah mudah, pada dasarnya yang diperlukan oleh calon penerima bantuan hanyalah nomor HP atau nomor ponsel, namun ada beberapa syarat lain juga, simak selengkapnya di artikel ini.

Bantuan kuota internet dari kemendikbud tahap 2 sudah mulai dicairkan hari Senin ini, 28 September 2020 hingga 30 September 2020 mendatang. Sebelumnya penyaluran tahap 1 sudah dilakukan pada tanggal 22 - 24 September 2020 lalu.

Bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud ditujukan untuk pelajar, mahasiswa, guru, pendidik, hingga dosen di seluruh Indonesia yang kini sedang menjalani Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Cair di Telkomsel, Catat Tanggal Pencairan untuk Nomor Ponselmu!

Baca Juga: KABAR BAIK, BLT Subsidi Gaji dan Upah Tahap 5 Segera Cair, Pastikan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Aktif

Dalam melakukan PJJ atu belajar online, kuota internet memang menjadi pilar utama, oleh karena itu sangatlah penting untuk selalu memiliki kuota internet.

Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud bekerja sama dengan beberapa provider di Indonesia, untuk menyediakan bantuan kuota internet gratis kepada pelaku pendidikan di Indonesia.

Dalam pemberian bantuan tersebut, besaran jumlah kuota internet gratis dibedakan untuk setiap jenjang pendidikan.

Baca Juga: IM3 Ooredoo Rilis Kuota Internet Belajar 30 GB Rp1 Rupiah, Ini Cara Dapatnya!

Baca Juga: Gampang, Ini Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji dan Upah Tahap 5 via Web Kemnaker, Begini Caranya

Jenjang pendidikan PAUD, akan mendapat bantuan kuota 20 GB per bulan dengan rincian 15 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Sedangkan jenjang pendidikan sekolah dasar hingga menengah, akan mendapat bantuan kuota sebesar 35 GB per bulan dengan rincian 30 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Dan untuk jenjang pendidikan perguruan tinggi atau mahasiswa akan diberikan bantuan kuota sebesar 50 GB dengan rincian 45 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Baca Juga: XL Bagikan Kuota Internet Gratis Hingga 50 GB, Ini Cara Dapatnya!

Baca Juga: Segera Lapor Jika Belum Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud, Begini Caranya

Untuk mendapatkan bantuan kuota internet gratis dari pemerintah, calon penerima harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Tidak hanya calon penerima, pihak lembaga pendidikan (Sekolah/Perguruan Tinggi) juga harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, lantas, apa saja persyaratan tersebut?

Berikut syarat-syaratnya.

Syarat Untuk PAUD hingga SMA

1. Sekolah harus Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
2. Sekolah haru terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: HORE! Hari Ini Kemdikbud Cairkan Kuota Internet Gratis Lagi Hingga 50 GB, Simak Cara Dapatnya!

Baca Juga: Mohon Maaf, Tidak Semua Bisa Dapat BLT Non PKH Kemensos Rp500 Ribu per KK , Cek Nama Anda

Syarat Untuk Perguruan Tinggi/Universitas

1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)

Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa

1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pelajar/Mahasiswa)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Tahap 2 Kemendikbud Cair, Segera Lengkapi Syarat Ini Agar Dapat!

Baca Juga: KABAR BAIK, BLT Subsidi Gaji dan Upah Tahap 5 Segera Cair, Pastikan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Aktif

Syarat untuk Pendidik/Dosen

1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pendidik/dosen)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif

Untuk cara dapat bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud tersebut, ikuti langkah-langkah di bawah ini.

CARA UNTUK PELAJAR/PENDIDIK PAUD-SMA

1. Pastikan mempunyai nomor HP yang aktif
2. Serahkan nomor HP yang aktif kepada pihak Sekolah/Operator pendidikan di sekolah masing-masing
3. Setelah nomor HP calon penerima bantuan kuota terkumpul, selanjutnya pihak sekolah akan memasukkan data nomor ponsel tersebut ke aplikasi Dapodik.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Cair di Telkomsel, Catat Tanggal Pencairan untuk Nomor Ponselmu!

Baca Juga: PENTING, Ketahui Syarat Penerima BLT Subsidi Upah Tahap 5, Jangan Sampai Terlewat

CARA UNTUK MAHASISWA/DOSEN

1. Pastikan mempunyai nomor HP yang aktif
2. Serahkan nomor HP yang aktif kepada pihak Universitas/pengelola PDDikti di masing-masing Universitas/Perguruan tinggi
3. Setelah nomor HP calon penerima bantuan kuota terkumpul, pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel tersebut ke aplikasi PDDikti.

 ***
Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler