Sambil Menunggu BLT Subsidi Upah Tahap 5 Cair, Ketahui Alur Pencairan Bantuan Berikut Ini

27 September 2020, 05:20 WIB
BLT Subsidi Upah Tahap 5 Cair akhir bulan September /Foto PIkiran Rakyat

SEMARANGKU – Kementerian Ketenagakerjaan telah memastikan bahwa BLT subsidi upah tahap 4 telah cair pada Rabu, 23 September kemarin. Segera setelah ini ada penyaluran BLT Subsidi Upah Tahap 5.

Dari 2,8 juta data calon penerima tahap 4 yang diterima Kemnaker sebelumnya, 2,65 juta orang berhasil lolos datanya  dan telah diproses agar dananya dicairkan oleh KPPN.

Penyaluran bantuan tahap 1 hingga 3 hampir selesai dan tahap 4 masih berlangsung. Bagi pekerja yang telah menyerahkan data tetapi belum mendapat bantuan BLT Subsidi Upah berharap bisa dapat bantuan BLT Subsidi Upah Tahap 5.

Baca Juga: Tak Perlu Daftar! BLT Rp 500 Ribu per KK non PKH Pasti Cair Jika Namamu Ada di Sini

Baca Juga: Belum Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud? Ini Penyebabnya, Jangan Dilakukan Lagi!

Sembari menunggu BLT tahap 5 cair atau mulai disalurkan, sebaiknya ketahui alur pencairan bantuan yang harus melewati banyak proses. Hal ini menyebabkan pekerja mengeluh ketika bantuan tak kunjung cair ke rekening.

Untuk menjawab keluhan tersebut, Kemnaker mengungkapkan 12 tahapan atau proses penyaluran bantuan ini yang membuatnya terasa lebih lama cair.

Berikut tahap atau tata cara pemberian bantuan subsidi upah atau gaji:

Baca Juga: Akan Ditutup! Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10 dari HP melalui Login www.prakerja.go.id

Baca Juga: Konser Dangdut Tegal Makan Korban, Kapolsek Dicopot dan Wakil Ketua DPRD Juga Terancam Pidana

 

1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

 

2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.

 

3. BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Menaker dengan melampirkan berita acara dan surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian yang telah diverifikasi dan validasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga: Kuota Hampir Habis! Yuk Login www.prakerja.go.id Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10, Ini Caranya

Baca Juga: Maverick Vinales Berani Bertaruh Kalau Valentino Rossi Masih Balap MotoGP di 2022, Benarkah?

 

4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima bantuan.

 

5. KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) bantuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

 

6. KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur (Bank Himpunan Milik Negara/Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN).

 

7. Proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan dilakukan secara bertahap.

 

Baca Juga: MotoGP Catalunya: Ini Alasan Valentino Rossi Tidak Jadi Pensiun dan Gabung Petronas Yamaha SRT

Baca Juga: Conor McGregor Konfirmasi akan Bertarung Melawan Manny Pacquaio di Ring Tinju!

8. Proses penyaluran bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

9. Jika terdapat sisa dana bantuan pemerintah pada bank penyalur sampai akhir tahun anggaran, sisa dana disetor kembali ke rekening kas negara.

 

10. Penyaluran bantuan pemerintah oleh bank penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara KPA dengan bank penyalur.

 

11. Apabila pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Klik Disini, Cara Cek Nama Penerima BLT Rp500 Ribu per KK non PKH Cair ke Rekening atau Tidak

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BLT Subsidi Upah Tahap 4 yang Belum Masuk ke Rekening, DISINI!

 

12. Dalam hal penerima bantuan yang tidak memenuhi syarat namun telah menerima bantuan pemerintah, penerima bantuan tersebut wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara.

Setidaknya itulah tahapan penyaluran BLT subsidi gaji atau upah hingga dana masuk ke rekening penerima bantuan.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler