Mau Dapat Kuota Internet Gratis Kemdikbud? Lengkapi Syarat-syarat Ini, Dijamin Cair!

26 September 2020, 04:25 WIB
Bantuan Kuota Internet Pelajar dan Mahasiswa /

SEMARANGKU - Bantuan kuota internet gratis dari Kemndikbud tahap 2 akan segera dicairkan oleh pihak Kemdikbud.

Dalam penjelasan di laman resminya, Kemdikbud mengonfirmasi akan menyalurkan bantuan kuota internet gratis pelajar dan mahasiswa tahap 2 pada tanggal 28 - 30 September 2020.

Sebelumnya, bantuan kuota internet gratis dari Kemdikbud tahap 1 sudah disalurkan pada tanggal 22 - 24 September 2020 lalu.

Baca Juga: Setelah Viral, Walikota Tegal Menghadap Ganjar Pranowo, Minta Maaf dan Klarifikasi Soal Dangdutan

Baca Juga: Kalah 1-0, SEDANG BERLANGSUNG Babak 2 Live Streaming Timnas U-19 Indonesia vs Bosnia Herzegovina

Agar kamu bisa mendapatkan bantuan kuota internet gratis dari pemerintah, kamu harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan oleh Kemdikbud.

Tidak hanya bagi calon penerima, pihak sekolah maupun perguruan tinggi juga harus memenuhi syarat tersebut.

Lantas apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi tersebut?

Baca Juga: LIVE STREAMING Timnas U-19 Indonesia vs Bosnia Herzegovina Gratis TV Online, Klik Link-nya di Sini!

Baca Juga: LIVE STREAMING Timnas U-19 Indonesia VS Bosnia Herzegovina Gratis Resmi di NET TV dan TV Online

Simak selengkapnya di bawah ini.

Syarat Untuk PAUD hingga SMA
1. Sekolah harus Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
2. Sekolah haru terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: MotoGP Catalunya: Suzuki Paling Dikhawatirkan Pebalap Yamaha, Fabio Quartararo Karena Sangat Cepat

Baca Juga: LIVE STREAMING Tokopedia WIB TV Show Spesial TREASURE-ITZY Gratis di NET TV, Indosiar, SCTV, YouTube

Syarat Untuk Perguruan Tinggi/Universitas
1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)

Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa
1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pelajar/Mahasiswa)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif

Baca Juga: Tavip Supriyanto Pjs Walikota Dilantik, Ganjar Pranowo: Jangan Ijinkan Kegiatan Potensi Kerumunan

Baca Juga: Setelah Viral, Walikota Tegal Menghadap Ganjar Pranowo, Minta Maaf dan Klarifikasi Soal Dangdutan

Syarat untuk Pendidik/Dosen
1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pendidik/dosen)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif

Kemndikbud menyalurkan bantuan kuota internet gratis kepada pelajar dan mahasiswa dalam jumlah yang berbeda untuk setiap jenjang pendidikan.

Di jenjang peserta didik PAUD, akan mendapat bantuan kuota 20 GB per bulan dengan rincian 15 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Baca Juga: Xiaomi 8K 5G TV akan Dirilis di Tiongkok, Harga Setara Mobil

Baca Juga: Tanggapan Alex Brigs Setelah Akan Berpisah dengan Valentino Rossi: Hanya Setahun Berpisah

Dan jenjang sekolah dasar dan menengah, peserta didik akan mendapat bantuan kuota sebesar 35 GB per bulan dengan rincian 30 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Untuk mahasiswa akan diberikan bantuan kuota sebesar 50 GB dengan rincian 45 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler