Jangan Suudzon Dulu, BLT Subsidi Upah Lama Cair Karena Harus Lewati 12 Proses Ini

18 September 2020, 06:50 WIB
Jangan Suudzon Dulu, BLT Subsidi Upah Lama Cair Karena Harus Lewati 12 Proses Ini /Kemnaker/.*/kemnaker

SEMARANGKU – Pemerintah telah menyalurkan BLT subsidi upah kepada 9 juta pekerja atau non pekerja yang memenuhi syarat mendapat bantuan.

Kemnaker mengungkapkan bahwa per tanggal 10 September sendiri pihaknya hampir merampungkan penyaluran bantuan untuk 5,5 juta pekerja dari tahap 1 dan 2.

Meski demikian, penyaluran bantuan tahap tiga terasa lebih lama dan hal tersebut disetujui Kemnaker sendiri melalui pers rilis yang dibuatnya pada 14 September lalu.

Baca Juga: Butuh Modal? Ini Cara Dapat BLT Rp2,4 Juta untuk UMKM, Ikuti Langkah Berikut!

Baca Juga: Harga PS5 Resmi Diumumkan, Cek Selengkapnya di Sini!

Lebih lanjut, Kemnaker mengungkapkan 12 tahapan atau proses penyaluran bantuan ini yang membuatnya terasa lebih lama cair.

Berikut tahap atau tata cara pemberian bantuan subsidi upah atau gaji:

1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 9 Dibuka, Daftar dengan Cara Unik Ini Pasti Langsung Lolos!

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini, Jumat, 18 September 2020, Jangan Lewatkan First Kill

3. BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Menaker dengan melampirkan berita acara dan surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian yang telah diverifikasi dan validasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan.

4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima bantuan.

5. KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) bantuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

6. KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur (Bank Himpunan Milik Negara/Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN).

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini Jumat, 18 September 2020 Ada LIGA DANGDUT INDONESIA 2020 TOP 9 Grup 2

Baca Juga: Hasil Timnas U-19 Indonesia vs Qatar: Skor 2-1 Antar Garuda Muda Raih Kemenangan Pertama

7. Proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan dilakukan secara bertahap.

8. Proses penyaluran bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. Jika terdapat sisa dana bantuan pemerintah pada bank penyalur sampai akhir tahun anggaran, sisa dana disetor kembali ke rekening kas negara.

10. Penyaluran bantuan pemerintah oleh bank penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara KPA dengan bank penyalur.

Baca Juga: Jun Jihyun Comeback dengan Drama Korea tvN Berjudul Jirisan, Bocoran Budget Bikin Melongo

Baca Juga: LIVE STREAMING Timnas U-19 Indonesia vs Qatar GRATIS di TV Online-NET TV-Mola TV, Klik Aja Link-nya

11. Apabila pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

12. Dalam hal penerima bantuan yang tidak memenuhi syarat namun telah menerima bantuan pemerintah, penerima bantuan tersebut wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara.

Setidaknya itulah tahapan penyaluran BLT subsidi gaji atau upah hingga dana masuk ke rekening penerima bantuan.***blt

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler