Hati-Hati! Ada Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19 di Jawa Timur

17 September 2020, 17:45 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melepas Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19 untuk penegakan protokol kesehatan di Jatim /kominfo.jatimprov.go.id/Sugeng

SEMARANGKU - Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19 dibentuk oleh Provinsi Jatim bekerjasama dengan TNI dan Polri serta Ormas untuk tegakkan aturan protokol kesehatan, kalau tidak waspada dan pakai masker langsung denda.

Masa pandemi COVID-19 di Indonesia belum usai. Guna menekan jumlah korban COVID-19 banyak cara pemerintah guna melindungi masyarakatnya dari bahaya yang ditimbulkan COVID-19.

Upaya tersebut mulai dari kegiatan sosialisasi terkait protokol kesehatan COVID-19, bagi-bagi masker kepada masyarakat, hingga kebijakan pemerintah terkait protokol kesehatan COVID-19 lengkap dengan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan COVID-19.
 
Baca Juga: NGGAK ADA AMPUN, Aturan Di Jatim Jika Langgar Protokol Kesehatan Langsung Denda 250 Ribu
 
Baca Juga: BLT Tahap 3 Sudah Cair, Beginilah Tata Cara Pemberian BLT dari Kemnaker kepada Penerima
 
Tak mau kalah dengan ‘Tim Pemburu Hantu.’ Untuk menekan meningkatnya penyebaran COVID-19, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Polda Jawa Timur dan Kodam V/Brawijaya membentuk Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19.

Launching pelepasan tugas Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19 dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Bersama Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran dan Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Widodo Iryansyah acara tersebut sukses diselenggarakan di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Rabu, 16 September 2020.

Baca Juga: Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19 di Jatim Bisa Kena Denda Hingga Rp25 Juta, Simak Infonya!

Baca Juga: Gaya Ganjar Pranowo Saat Sampaikan Ideologi Pancasila ke Masyarakat Jadi Contoh Buat BPIP

“Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19 ini dibentuk menindaklanjuti Perda No 2 Tahun 2020 dan Pergub Jatim No 53 Tahun 2020. Tim ini bekerja untuk menertibkan masyarakat karena COVID-19 yang hari ini penyebarannya masih terus berjalan,” tutur Gubernur Khofifah.

Lanjutnya, protokol kesehatan COVID-19 harus ditegakkan dan masyarakat harus disiplin mematuhinya.

“Tim ini sesungguhnya tugasnya mulai yakni mengajak masyarakat supaya disipin. Supaya mereka dan semua masyarakat juga aman, sehat, terlindungi dari COVID-19,” kata Gubernur Khofifah.

Baca Juga: Kewajiban Perorangan Saat Penerapan Sanksi Pelanggar Protokol Covid-19 di Jatim, Hari Ini!

Baca Juga: Cek Rekeningmu Sekarang! BLT Tahap 3 Cair Hari Ini, 3,5 juta Telah Menerima

“Mudah-mudahan tim ini bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Semoga Allah S.W.T memberikan kemudahan, kesehatan, kelancaran, dan kesuksesan dan kekuatan. Selamat menjalankan tugas bagi tim pemburu bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19,” tuturnya.

Gubernur Khofifah juga menyampaikan bahwa, tim yang terdiri dari gabungan Satpol PP, TNI, Polri, dan Organisasi Kemasarakatan (Ormas). Memiliki tugas melakukan proses low enforcement atau penegakan hukum yang lebih massif.

“Penegakan hukumya melalui Operasi Yustisi untuk low enforcement. Karena ada sanksinya, yang kami harapkan masyarakat bisa lebih disiplin protokol kesehatan dan tetap mengenakan masker,” tambahnya.***

Baca Juga: Tanggapi KPU yang Bolehkan Ada Konser Musik Saat Pilkada, Ganjar Pranowo: ORA USAH !

Baca Juga: Valentinio Rossi dan Petronas Yamaha SRT Sedang Dalam Tahap Akhir Sebelum Tanda Tangan Kontrak

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kominfo Jatim

Tags

Terkini

Terpopuler