Alhamdulillah, BLT Rp1,2 Juta Untuk Korban PHK Cair Hari Ini, Program Subsidi Gaji Sangat Membantu

14 September 2020, 08:30 WIB
BLT Rp1,2 Juta Untuk Korban PHK Cair Hari Ini /ngopibareng.id

SEMARANGKU – Melalui Kepala Biro Humas Kemnaker, Soes Hindharno, Kemnaker mengungkapkan realisasi penyaluran dana bantuan tahap 1 dan 2 yang sudah melebihi angka 90 persen.

Menimbang petunjuk teknis atau juknis empat hari yang pernah disinggung Kemnaker, pencairan BLT subsidi gaji tahap 3 sudah mulai dicairkan hari ini.

Menariknya, tidak hanya pekerja saja yang mendapat bantuan ini. Melainkan, korban PHK juga yang memenuhi syarat juga bisa mulai mengecek rekeningnya untuk memastikan dana bantuan sudah cair atau belum.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Jatim Terapkan Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19, Simak Infonya!

Baca Juga: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Dianggap Gila, Eks Ketua MPR: Sepertinya Tidak Mungkin!

Sejak virus corona mewabah, tak sedikit perusahaan yang memilih untuk mengurangi karyawannya sehingga banyak orang menjadi korban PHK padahal sebelumnya aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan solusi untuk masalah ini dengan kebijakan bahwa korban PHK bisa mendaftarkan diri untuk mendapat BLT subsidi upah atau gaji.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan memastikan korban PHK yang telah aktif menjadi peserta setidaknya hingga bulan Juni 2020 akan dikirimi SMS.

Baca Juga: Jadwal TV RCTI Hari Ini Senin, 14 September 2020, Ada Sule Kangen Mantan

Baca Juga: Ditutup Siang Ini, Buruan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 8, Bisa Langsung Lolos, Ini Caranya!

Sesuai Permenaker No. 14 Tahun 2020, salah satu yarat mendapat bantuan yaitu kepesertaan aktif hingga bulan Juni 2020 sehingga para pekerja dengan kasus di atas masih berhak mendapat bantuan.

SMS atas nama BP Jamsostek akan masuk ke pekerja dengan kondisi kena PHK yang telah disebutkan di atas.

Ciri SMS dari BP Jamsostek yaitu mengatasnamakan BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. SMS tersebut berisi apakah seseorang menerima dana bantuan subsidi gaji atau tidak dari pemerintah.

Baca Juga: Jadwal Belajar dari Rumah TVRI Hari Ini Senin, 14 September 2020, SD Kelas 4-6: Perkalian Pecahan

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Ditusuk Pemuda Tak Dikenal, Ini Kronologis Kejadiannya!

BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan SMS ke pekerja yang bersangkutan bahwa status kepesertaannya masih aktif dan memenuhi kriteria mendapat bantuan.

Pekerja diminta untuk memperhatikan kode unik dan link yang tertera. Link yang benar yaitu bsu.bpjamsostek.id(kode unik).

Bukalah link yang tertera di SMS tersebut dan masukkan data yang diperlukan agar update data korban PHK yang memenuhi syarat mendapat bantuan dapat sampai ke pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Trending Twitter, Ini Komentar Ridwan Kamil atas Terjadinya Penusukan Syekh Ali Jaber

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Jatim Terapkan Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19, Simak Infonya!

Jika pembaruan data telah dilakukan, pekerja tersebut tercatat sebagai calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah.

Jika korban PHK tersebut memenuhi kriteria yang disebutkan dalam Peraturan Kemnaker No. 14 Tahun 2020, dapat dipastikan akan mendapat bantuan.

Besaran bantuan yang akan diberikan yaitu Rp 600 ribu yang diberikan setiap bulan dari September hingga Desember.

Dalam teknis pelaksanaannya, bantuan akan diberikan setiap dua bulan sekali sehingga penerima bantuan akan menerima Rp 1,2 juta.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler