Cara Dapat Bantuan Modal Usaha, Banpres BLT UMKM Akan Beri Rp2,4 Juta untuk Anda

13 September 2020, 08:00 WIB
Cara Mendapat Bantuan Modal Untuk Usaha, Banpres BLT UMKM Akan Memberi Rp 2,4 Juta pada Anda /ngopibareng.id

SEMARANGKU – Dapat dikatakan pelaku UMKM juga termasuk orang-orang yang sangat merasakan dampak dari pandemi Covid-19.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah memberikan bantuan modal atau BLT sebesar Rp2,4 juta kepada pelaku UMKM.

Program BLT ini merupakan program Bantuan Presiden atau Banpres Produktif untuk usaha mikro. Berikut ini syarat penerimanya:

Baca Juga: Warga Ngetweet, Ganjar Pranowo Terjunkan Tim Sidak Limbah ke Temanggung

Baca Juga: Jadwal Tayang Global TV Hari Ini Minggu, 13 September 2020, Ada Bedah Rumah Baru

1. Warga negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan surat keterangan usaha atau SKU

Baca Juga: Gelar Unjuk Rasa, ASP Desak Dit Polairud Polda Sulsel Bebaskan Nelayan Kodingareng yang Ditangkap

Baca Juga: Jadwal TV MNCTV Hari Ini Minggu, 13 September 2020, Ada Kembalinya Raden Kian Santang

Pendaftaran program ini dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi dinas koperasi dan usaha kecil menengah di kabupate /kota masing-masing.

Atau, dengan mendaftar secara online melalui laman https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/.

Calon penerima dinyatakan menerima bantuan ini jika mereka telah menerima pesan singkat atau SMS melalui bank penyalur.

Baca Juga: Jadwal Belajar dari Rumah TVRI Hari Ini Minggu, 13 September 2020, Ada PODBOX: Ahli Wahana Sastra

Baca Juga: LIVE STREAMING Liverpool vs Leeds United Gratis di TV Online, Klik Link-nya - Liga Inggris 2020-2021

Jika sudah menerima SMS yang dimaksud, penerima bantuan harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan untuk mencairkan dana yang didapat.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur yang terdiri atas himpunan bank negara.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: KemenkopUKM

Tags

Terkini

Terpopuler