Syarat dan Jadwal Pencairan BTL BPJS Ketenagakerjaan, Catat!

21 Agustus 2020, 18:48 WIB
Ilustrasi: BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek/ /facebook.com/BPJSTKinfo

SEMARANGKU - Bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp600.000 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan diberikan kepada para pegawai swasta serta pegawai pemerintah Non-PNS yang mempunyai penghasilan di bawah Rp5 Juta.

Rencananya, BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut akan diberikan selama empat bulan, menggunakan metode pembayaran per dua bulan, dengan nilai total Rp1,2 Juta untuk setiap pembayaran.

Mengenai jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Ida Fauziah selaku Menteri Ketenagakerjaan memaparkan, bahwa BTL tersebut akan cair pada Selasa, 25 Agustus 2020 mendatang.

Baca Juga: Doa Ketika Mendengar Petir Lengkap dengan Latin dan Artinya

Baca Juga: Link Pengumuman Undip Malam Ini Jam 21.00 WIB, Link Ujian Mandiri Undip Klik Disini

Ida Fauziah juga mengaku bahwa pihak Kementerian Ketenagakerjaan telah mengantongi 12 juta rekening para calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Dilansir Semarangku dari artikel di laman Portal Jember yang berjudul: Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020.

Berikut adalah syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Pasar Mulai Bergairah, Ini Dia 5 Mobil Baru yang Akan Rilis Di Indonesia 2020

Baca Juga: Alexandre Lacazette Jadi Incaran Andra Pirlo Untuk Juventus Musim Depan

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah

Baca Juga: Doa Ketika Terjadi Bencana, Lengkap dengan Arab, Latin dan Artinya

Baca Juga: Doa Meminta Keamanan Negeri dan Berlindung Dari Syirik Lengkap dengan Latin dan Artinya

4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020

5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

6. Memiliki rekening bank yang aktif

(Lulu Lukyani/Portal Jember)***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Portal Jember (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler