Polrestabes Bandung: Wanita yang Diduga Alami KDRT Bukan Istri Anggota DPR RI Bukhori Yusuf

24 Mei 2023, 20:30 WIB
Polrestabes Bandung: Wanita yang Diduga Alami KDRT Bukan Istri Anggota DPR RI Bukhori Yusuf./pixabay /

SEMARANGKU - Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus anggota DPR RI, Bukhori Yusuf, dilaporkan oleh seorang wanita yang mengaku sebagai istri keduanya, M (34), karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasus dugaan KDRT yang mencatut nama Bukhori Yusuf kini diproses oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Perkara ini sebelumnya telah ditangani oleh Polrestabes Bandung.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, membenarkan tentang adanya pelimpahan kasus terkait dugaan KDRT yang dilakukan terduga Bukhori Yusuf oleh Polrestabes Bandung ke bagian Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Mendagri Instruksikan Pemerintah Daerah Siap Siaga Menghadapi Potensi Karhutla, Simak Apa Saja Arahannya

"Sudah dicek di Bareskrim ternyata betul itu berkas perkaranya yang Pak Bukhori Yusuf sudah dilimpahkan kemarin sore," ujar Ramadhan memberikan konfirmasi pada Selasa, 23 Mei 2023.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Agah Sonjaya, menjelaskan bahwa laporan dugaan kekerasan itu sudah disampaikan sejak lima bulan yang lalu dan mengkonfirmasi pihak yang ditengarai terlibat adalah BY.

Berdasarkan penjelasannya, wanita yang melaporkan perkara itu menyatakan dirinya sebagai korban. Tetapi hubungan M dengan terduga pelaku disebut bukanlah pasangan suami istri.

Baca Juga: Polisi Periksa 7 Orang terkait Penipuan Tiket Coldplay, Korban Tambah Jadi 60 Orang dan Kerugian Rp183 Juta

"Ada laporan memang yang masuk pada 5 bulan yang lalu namun kasus ini (telah) dilimpahkan ke Mabes," tutur Agah saat ditemui di Mapolrestabes Bandung hari Selasa, 23 Mei 2023.

"Mereka ini bukanlah suami istri," sebutnya menambahkan.

Bukhori Yusuf mengundurkan diri dari PKS

Kabar mengenai mundurnya Bukhori Yusuf dari partai PKS dikonfirmasi oleh langsung Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun. Hal tersebut membuat MKD tidak lagi memproses laporan dugaan KDRT oleh mantan kadernya itu.

"Kita tadinya sudah akan mempersiapkan untuk melakukan pemeriksaan, tapi ternyata Pak BY ini sudah mengundurkan diri dari partai," jelas Adang di gedung DPR RI pada Selasa, 23 Mei 2023.

Adang pun mengungkapkan sebelum adanya pernyataan pengunduran diri oleh Bukhori, MKD sudah mempersiapkan berkas laporan secara lengkap, tetapi saat ini semuanya sudah dianulir.

Permohonan pengunduran diri, kata Adang, sudah diajukan sejak beberapa bulan yang lalu sebelum kasus dugaan KDRT mencuat ke publik.

Dia juga menegaskan bahwa partainya sudah melakukan investigasi terhadap permasalahan itu dan menilainya sebagai masalah pribadi bukan partai.

Akan tetapi, proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran disiplin di lingkungan internal DPP PKS itu tetap dijalankan.***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler