Dua Orang Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay Akhirnya Ditangkap, Berhasil Kumpulkan Uang Rp257 Juta

- 23 Mei 2023, 12:54 WIB
Dua Orang Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay Akhirnya Ditangkap, Berhasil Kumpulkan Uang Rp257 Juta
Dua Orang Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay Akhirnya Ditangkap, Berhasil Kumpulkan Uang Rp257 Juta /

SEMARANGKU -  Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang pelaku penipuan tiket konser Coldplay. Keduanya diketahui merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang berasal dari Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kedua orang pelaku penipuan tiket konser Coldplay itu langsung ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status mereka disampaikan oleh pihak kepolisian pada konferensi pers hari Senin, 22 Mei 2023, di Jakarta.

Dalam aksinya, pelaku berperan sebagai pihak yang menawarkan jasa pembelian tiket konser Coldplay melalui salah satu platform media sosial, yakni Twitter.

Baca Juga: Kualitas Koper Baru Jemaah Haji Indonesia 2023 Diragukan Netizen, Humas Penyelenggara Haji Beri Penjelasan

Menurut informasi polisi, calon pembeli yang tertarik dengan tawaran jasa pembelian tiket konser Coldplay diminta pelaku untuk mentransfer sejumlah uang dengan rincian biaya reservasi Rp50 ribu dan harga tiket.

Setelah mendapatkan kiriman uang, pelaku kemudian memblokir nomor telepon korbannya. Modus ini dilaporkan telah mengakibatkan sejumlah korban mengalami total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, menjelaskan tersangka penipuan disebut juga menggunakan modus testimoni palsu agar calon pembeli semakin yakin dengan jasa yang ditawarkannya. Kemudian transaksi dilakukan dengan memakai nomor rekening orang lain untuk menyamarkan identitas pelaku.

"Di dalam Twitter ini juga mereka menyampaikan bahwa seolah-olah website ini (akun Twitter) telah menjual berbagai tiket konser sebelumnya, dan berhasil. Jadi komentar daripada follower ini dikatakan bagus, benar, asli," ucap Auliansyah saat memberikan konfirmasi.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka dikatakan telah melakukan penipuan terhadap 60 orang korban dan mengumpulkan uang sebanyak Rp257 juta.

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x