Surya Paloh Persilakan Kejagung Periksa Partai NasDem usai Johnny G Plate Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

18 Mei 2023, 10:05 WIB
Surya Paloh Persilakan Kejagung Periksa Partai NasDem usai Johnny G Plate Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi /Foto/Antara

SEMARANGKU - Ketua Umum Partai Nasionalis Demokrat (NasDem), Surya Paloh, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seluruh aliran dana di parpolnya sehubungan dengan ditetapkannya Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.

Johnny G Plate ditengarai terlibat praktek korupsi proyek BTS 4G Kemenkominfo yang dikatakan merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Sebelum statusnya dinyatakan menjadi tersangka, kader Partai NasDem tersebut sudah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Brutal! Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Diduga Rugikan Negara Sampai Rp 8 Triliun

Sementara itu, Surya Paloh menyebut Partai NasDem menghendaki adanya transparansi dalam pengusutan transaksi dana terkait perkara dugaan korupsi yang mencatut nama Johnny G Plate.

Ini yang memang dikehendaki partai ini. Partai ini ingin transparansi seutuhnya. Sekali lagi, saya katakan transparansi," tutur Surya Paloh saat ditemui di kantor pusat DPP NasDem, Rabu, 17 Mei 2023.

Pengusaha media tersebut juga menuturkan selalu berkomitmen berada di garda terdepan guna mendukung proses penegakan hukum yang adil. Ia ingin agar Kejagung yakin memeriksa pihak lain yang dicurigai turut berperan dalam kasus ini.

"Periksa seluruh kemungkinan, dari ujung kiri ke ujung kanan, dari barat ke timur, atas bawah, siapa saja yang terlibat. Periksa juga seluruh unsur yang ada di institusi mana pun termasuk NasDem. Nasdem welcome," tegasnya.

Selain itu, Ketum Partai Nasdem mengatakan bahwa pihaknya bakal memberikan bantuan hukum untuk tersangka  kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 sampai 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 hingga 2022.

Johnny sendiri diketahui telah diperiksa tanggal 14 Februari dan 15 Maret dengan status sebagai saksi. Pada pemeriksaan yang ketiga, penyidik mendalami hasil klarifikasi dan evaluasi dari BPK soal temuan kerugian negara mencapai Rp8,32 triliun.

"Kerugiannya sekitar Rp8 triliun lebih ya. Jadi ini perlu kami klarifikasi terhadap para saksi-saksi dan para pelaku termasuk para tersangka yang sudah kami tetapkan," jelas Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana.

Baca Juga: Ramai Dan Viral Siswa SMAN 3 Bandung Study Tour ke Bali Sewa Kereta Api, Begini Penjelasan PT KAI 

Selain Menteri Kominfo, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka lainnya. Adapun nama yang terseret, yakni Anang Achmad Latif (AAL) Dirut BAKTI Kominfo, Galubang Menak (GMS) Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) tenaga ahli Human Development UI tahun 2020, Mukti Ali (MA) pihak dari PT Huawei Technology Investment, serta Irwan Hermawan (IH) Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Hari Selasa, 2 Mei 2023, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sudah melimpahkan tahap kedua tersangka bersama dengan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.***

Editor: Fitriyatur Rosidah

Tags

Terkini

Terpopuler