Fakta-fakta Lampu Pocong Medan, Proyek Gagal yang Telan Anggaran hingga Rp21 Miliar

11 Mei 2023, 18:30 WIB
Lampu pocong di Medan/ /Diskominfo Kota Medan/

SEMARANGKU - Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menyatakan proyek lampu jalan yang biasa disebut sebagai lampu pocong di tahun 2022 adalah proyek gagal.

Pengadaan proyek lampu pocong di Kota Medan disebut menghabiskan anggaran mencapai Rp25,7 miliar. Dana tersebut bersumber dari alokasi APBD Kota Medan.

Bobby Nasution lantas memerintahkan Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi menagih sejumlah vendor terkait pengembalian dana dari proyek lampu pocong tersebut.

Dia menjelaskan bahwa dari total anggaran sejumlah Rp25,7 miliar itu, Pemkot Medan sudah menggelontorkan dana sebesar Rp21 miliar sebagai pembayaran kepada pihak ketiga. Menurut Bobby, pihak kontraktor wajib mengembalikan uang tersebut.

Baca Juga: Proyek Lampu Pocong di Medan Gagal Tidak Sesuai Rencana,  Bobby Nasution Geram Akan Tagih Uang ke Kontraktor

Dia kemudian menyebut pihak yang bertanggung jawab membongkar lampu jalan merupakan pemilik lampu. Pasalnya, proyek ini belum diserahkan kepada Pemkot.

"Jadi silahkan bongkar sendiri, karena ada material di dalamnya. Nanti kalau kita yang bongkar dibilang mengambil pula. Besinya ada di situ, semennya dan bentuk seperti 'pocong' itu silahkan ambil," ucap suami Kahiyang Ayu.

Berikut sejumlah fakta tentang lampu pocong yang dianggap sebagai proyek gagal di Medan.

Baca Juga: Cek Fakta: KPK Tetapkan Gubernur Arinal Djunaidi Jadi Tersangka dalam Kasus Jalan Rusak di Lampung

Berjumlah ribuan unit

Sebanyak 1.700 unit lampu sedianya sudah dipasang di beberapa ruas jalan di Kota Medan. Proyek penataan lanskap dan pemasangan alat penerangan itu dianggap gagal karena diduga ada unsur kelalaian dalam perencanaannya.

Proses pengerjaan tidak profesional

Beberapa warga setempat menganggap pemasangan lampu pocong dikerjakan secara tidak profesional atau berantakan. Terlebih pada beberapa unit yang telah dipasang di Jalan Sudirman.

Masyarakat mengeluhkan sejumlah material komponen dari lampu pocong terlihat berserakan di tepi jalan raya. Hal tersebut tentu mengganggu aktivitas para pejalan kaki.

ASN SDABMBK dituntut turut bertanggung jawab

Bobby menegaskan ASN Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang kini dilebur menjadi Dinas SDABMBK harus turut bertanggung jawab. Pasalnya, pihak terkait dianggap memiliki tugas menangani proyek lampu jalan itu.

Wali Kota Medan kemudian membentuk tim Ad Hoc guna meninjau kelalaian para ASN tersebut dan menyelesaikan masalah proyek gagal .

Inspektorat Kota Medan turun tangan

Wali Kota Medan bakal melakukan pertemuan dengan inspektorat untuk membicarakan ketentuan yang berlaku soal pengembalian uang dari para kontraktor lampu pocong.

Inspektorat Kota Medan akan segera melayangkan laporan hasil pemeriksaan kepada Dinas SDABMBK supaya menerbitkan surat penagihan pengembalian dana oleh semua pihak swasta pelaksana proyek.

Gagal di delapan ruas jalan

Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Topan OP Ginting, belum bisa memastikan adanya agenda tender ulang terkait gagalnya proyek lampu penerangan di delapan ruas jalan.

Adapun delapan ruas jalan tersebut yaitu Jalan Diponegoro, Jalan T Imam Bonjol, Jalan Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan Katamso, Jalan Juanda, Jalan Suprapto, serta Jalan Putri Hijau.

Demikian 5 fakta tentang lampu pocong yang dinyatakan sebagai proyek gagal di Kota Medan.***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler