SEMARANGKU – Irjen Teddy Minahasa Mantan Kapolda Sumatera Barat telah divonis Hakim dengan Hukuman mati oleh pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Teddy Minahasa merupakan terdakwa dalam kasus jual beli narkoba berupa sabu.
Namun seusai menjalani persidangan tersebut, bukannya bersedih Teddy Minahasa justru terlihat tersenyum. Seakan-akan menerima dengan lapang dada keputusan dari jaksa.
Jaksa menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
’’Menjatuhkan pidana terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,’’ ucap Jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Pada Kamis 30 Maret 2023.
Menurut Jaksa Teddy Minahasa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Teddy juga diyakini sebagai otak penggelapan barang bukti berupa sabu yang dijualnya.
Terdakwa juga mengajak eks Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk berkolaborasi menjual sabu.
Dalam menjatuhkan hukuman, Jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa namun tidak ada hal yang meringankannya.
Teddy dinilai telah menikmati keuntungan hasil dari penjualan narkobanya.
Dan memanfaatkan jabatan Kapolda Sumatera Barat untuk bisnis gelap narkobanya. Serta sikap yang berbelit-belit dalam persidangan merupakan alasan Jaksa memberatkan terdakwa.
Diketahui sebelumnya Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya untuk menggelapkan barang bukti sabu dari hasil penangkapannya.
Namun penggelapan barang bukti tersebut diketahui Polres Metro Jakarta Pusat yang bekerja sama dengan Polda Metro Jaya.
Akibat ulahnya tersebut Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat jo Pasal 55 UU nomor 35 tahun 2009 dan ancaman minimal 20 tahun penjara dengan maksimal ancaman hukuman mati.
Teddy juga dianggap telah mencoreng citra Kepolisian Republik Indonesia dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polisi.***