Surat Rekomendasi Kemenag Bukan Lagi Syarat Paspor Umroh, Dirjen Imigrasi: Kita Permudah

5 Maret 2023, 17:50 WIB
Surat Rekomendasi Kemenag Bukan Lagi Syarat Paspor Umroh, Dirjen Imigrasi: Kita Permudah / /Kemenag go.id/

SEMARANGKU - Surat Rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) merupakan salah satu syarat dalam mengajukan permohonan paspor umroh. Namun, mulai hari ini, Minggu, 5 Maret 2023, Surat Rekomendasi Kemenag atau Kepala Kantor Agama di daerah tidak diberlakukan lagi,

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim, mengatakan bahwa per hari ini, 5 Maret 2023 tidak diberlakukan lagi Surat Rekomendasi Kemenag sebagai syarat permohonan paspor untuk umroh.

“Kita sudah tidak lagi memberlakukan rekomendasi Kementerian Agama atau Kepala Kantor Agama di daerah untuk pemohon paspor untuk umroh,” kata Silmy dalam kegiatan Car Free Day Imigration Service di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (5/3/2023).

Alasan pencabutan surat rekomendasi tersebut agar mempermudah pendaftar yang ingin membuat paspor umroh. Silmy mengatakan jika terlalu banyak persyaratan yang diminta malah memberi kesan mempersulit ibadah. 

Baca Juga: Kemenag Umumkan Pembagian Kuota Haji Reguler 2023, Jawa Barat Menerima Kuota Haji Terbanyak

"Orang mau ibadah saja masa harus minta rekomendasi? Kita permudah, langsung kita kasih. Jadi paspor itu adalah hak warga negara, itu prinsipnya, sehingga kita harus berikan dengan mudah," ujarnya.

Silmy juga menambahkan bahwa mengurus surat rekomendasi di Kemenag pasti memakan banyak waktu, tenaga, biaya bagi orang-orang yang berada di lingkungan yang jauh dari kantor Kemenag. 

"Jangan lihat Jakarta. Misalnya dia ada di Sumatera, dia harus empat jam dari rumah atau kampungnya ke kantor imigrasi daerah, kemudian pemohon paspor itu harus ada rekomendasi, beliau balik lagi empat jam. Habis waktu untuk bolak balik," imbuh Silmy.

Baca Juga: Bandara Kertajati Diijinkan Arab Saudi untuk Haji 2023, Ini Daerah Asal Jemaah yang akan Berangkat dari Sana

Perkara ibadah khususnya umroh jangan dipersulit dengan banyaknya persyaratan yang sekiranya membebani pendaftar. Selagi bisa dipermudah kenapa tidak. 

Silmy menambahkan pemohon paspor umroh adalah mereka yang ingin menjalankan ibadah, maka Ditjen Imigrasi harus memberikan pelayan terbaik kepada para pemohon paspor umroh sesuai dengan tugasnya sebagai pelayan masyarakat dan fasilitator pembangunan masyarakat.

"Jangan mempersulit, apalagi mempersulit orang mau ibadah, kita permudah Insya Allah kita dapat pahalanya," ujarnya.

Kemenag melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, menyampaikan tidak keberatan dengan kebijakan Dirjen Imigrasi mencabut surat rekomendasi Kemenag dari persyaratan paspor umroh. 

Anna menyampaikan bahwa kebijakan tersebut sepenuhnya adalah milik Imigrasi bukan Kemenag yang mengatur. Jadi jika Dirjen Imigrasi mengeluarkan kebijakan tersebut itu masih di dalam kewenangannya. 

"Pihak Imigrasi memang yang mempersyaratkan itu. Jadi kalau itu dicabut kembali, sudah sesuai kewenangannya. Semoga bisa memudahkan jemaah," ujar Anna.

Semoga dengan adanya kebijakan tersebut lebih mempermudah masyarakat yang ingin segera melaksanakan umroh.***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler