Kemenag Umumkan Pembagian Kuota Haji Reguler 2023, Jawa Barat Menerima Kuota Haji Terbanyak

- 3 Maret 2023, 12:00 WIB
Kemenag Umumkan Pembagian Kuota Haji Reguler 2023, Jawa Barat Menerima Kuota Haji Terbanyak
Kemenag Umumkan Pembagian Kuota Haji Reguler 2023, Jawa Barat Menerima Kuota Haji Terbanyak /unsplash/Afif Ramdhasuma

 


SEMARANGKU – Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis data pembagian kuota haji untuk setiap provinsi di Indonesia.

Data tersebut telah tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 189 tahun 2023 tentang Kuota haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M tertanggal 13 Februari yang ditandatangani oleh Menteri Agama H Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam KMA tersebut, Kementerian Agama menyatakan untuk kuota jemaah Indonesia reguler akan didistribusikan ke 34 provinsi di Indonesia yang terbagi ke dalam 4 kategori yakni jumlah jemaah, prioritas lanjut usia, pembimbing KBIHU, dan petugas haji daerah.

Baca Juga: iPhone 11 Ponsel Pintar yang Miliki Kamera Untuk Fotografi Profesional, Beli Yuk Mumpung Harganya Jeblok

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan untuk total jemaah haji akan diberikan ke 190.000 orang. Dengan memprioritaskan jemaah lanjut usia sebanyak 10.166 orang, pembimbing KBIHU sebanyak 685 orang, dan petugas haji daerah sebanyak 1.572 orang.

Sedangkan untuk total jemaah yang akan diberangkatkan pada tahun ini sebanyak 221.000 orang jemaah yang terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus.

Berdasarkan KMA tersebut, Jawa Barat mendapatkan kuota terbanyak yakni 38.723 jemaah dan petugas. Sedangkan untuk kuota pemberangkatan haji paling sedikit diberikan untuk daerah Kalimantan Utara (Kaltara) yang hanya mendapat kuota sebanyak 416 jemaah dan petugas.

Baca Juga: Xiaomi 13 Lite Hadir Bawa Kamera Belakang Triple Dan Depan Dual Kamera, Ini Spesifikasi Dan Harga 

“Kuota haji Tahun 1444 Hijriah/2023 masehi bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji kedalam kuota kabupaten atau kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan daftar tunggu pada masing-masing kabupaten atau kota,” ujar Kementerian Agama sesuai dengan peraturan yang tertulis dalam KMA pada tanggal 23 Februari 2023, yang dikutip dari laman instagram @nuonline_id pada Kamis, 2 Maret 2023.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x