Sementara untuk kuota haji khusus, disebutkan ada sebanyak 16.305 jemaah yang akan diberangkatkan dengan petugas haji khusus sebanyak 1.375 orang. Sehingga total kuota haji khusus menjadi 17.680 jemaah.
Dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) juga disebutkan, apabila masih terdapat sisa kuota jemaah haji reguler dari 4 kategori yang ada, maka akan digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya.
Apabila masih terdapat sisa kuota haji provinsi pada akhir masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler, maka sisa kuota haji provinsi dapat diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam 1 (satu) embarkasi.***