BPIH 2023 Sudah Diputuskan Pemerintah, Ini Jumlah Biaya Haji yang Harus Dibayar Jemaah

- 16 Februari 2023, 07:00 WIB
Kementerian Agama Putuskan dan Umumkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Pada 14 Februari 2023
Kementerian Agama Putuskan dan Umumkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Pada 14 Februari 2023 /Tangkapan layar/kemenag.go.id

SEMARANGKU - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 sudah diputuskan.
 
Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) RI telah selesai menggelar rapat penetapan BPIH tahun 2023 pada hari ini, Rabu 15 Februari 2023 di Jakarta.
 
Hasil rapat menyepakati BPIH yang dibayar langsung oleh calon jemaah haji tahun 2023 rata-rata sebesar Rp49,8 juta (Rp49.812.700,26) per orang. Sementara total BPIH disepakati Rp 90.050.637,26.
 
BPIH itu digunakan untuk biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagian biaya paket layanan.
 
 
Adapun biaya sisanya bersumber dari nilai manfaat dana haji. Rata-rata per jemaah sebesar Rp 40.237.937 yang meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan di dalam negeri.
 
Jemaah haji lunas tunda tahun 2020 sebanyak 84.609 orang yang akan diberangkatkan tahun 2023 tidak dibebankan biaya pelunasan.
 
Sementara jemaah haji luas tunda tahun 2022 sebanyak 9.864 orang yang akan diberangkatkan tahun 2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta.
 
 
Jemaah haji tahun 2023 sebanyak 106.590 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 23,5 juta.
 
Dalam rapat tersebut juga disepakati masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi selama 40 hari.
Sementara jumlah makan di Madinah sebanyak 18 kali dan di Mekkah 44 kali (termasuk empat kali makan pada dua hari menjelang Armuzna).
 
Sebelumnya, pada rapat kerja antara Kemenag dengan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 19 Januari 2023 lalu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan BPIH 2023 sebesar Rp 98.893.909.
Menteri mengusulkan BPIH yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp 69 juta. Sisanya dibayarkan dari nilai manfaat dana haji.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x