Kemenkeu Tolak Surat Pengunduran Diri Rafael Alun Sebagai ASN, Simak Penjelasan Dari Wamenkeu!

2 Maret 2023, 11:30 WIB
Kemenkeu Tolak Surat Pengunduran Diri Rafael Alun Sebagai ASN, Simak Penjelasan Dari Wamenkeu! /PMJ News

 

SEMARANGKU- Rafael Alun menuliskan surat pengunduran diri sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) kepada Kemenkeu, akan tetapi surat tersebut ditolak.


Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh Wamenkeu. Walaupun alasan pengunduran yang dilakukan Rafael Alun ini sebenarnya imbas kasus yang menimpa putranya.


Buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh putranya, harta kekayaan Rafael Alun tersebut disorot publik, ditemui kejanggalan karena terlampau fantastis.


Selain jumlah harta kekayaannya yang fantastis, hampir menyamai Menkeu Sri Mulyani ternyata Rafael Alun juga memiliki saham di 6 perusahaan.

Baca Juga: Kuliner Populer Khas Semarang, Simak Resep Mochi Ketan Isi Kacang Anti Ribet yang Wajib Kalian Coba


Sehingga membuat KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mencurigainya. Alhasil Rafael Alun mendapat surat panggilan dari lembaga anti rasuah tersebut.


Melansir dari laman antaranews.com pada (01/03/2023), Rafael Alun mendatangi KPK untuk melakukan klarifikasi atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).


Pemanggilan dari KPK ini yang menjadi alasan mengapa surat pengunduran diri Rafael Alun ditolak oleh Kemenkeu. Seperti yang dijelaskan oleh Suahazil Nazara selaku Wamenkeu pada konferensi pers yang dilaksanakan 01/03/2023).


"Pengajuan pengunduran diri saudara RAT ditolak. Kami sampaikan disini bahwa berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir diubah PP Nomor 17 Tahun 2020 dan kemudian juga peraturan kepala BKN Nomor 3 Tahun 2020, maka pegawai yang sedang di dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri,"terang Wamenkeu dikutip dari Pikiranrakyat.com.


Sehingga dari penjelasan Wamenkeu, dapat dikatakan bahwa Rafael Alun masih menjadi pegawai ASN Ditjen Pajak. Dan saat ini terikat oleh pemeriksaaan yang dilakukan oleh KPK.


Tidak hanya itu, Rafael Alun juga masih terikat dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur pada kode etik dan perilaku ASN.


Rafael Alun yang dipanggil KPK pada (01/03/2023),

saat ditanya oleh awak media mengenai proses klarifikasi yang dilakukannya, ia pun tidak banyak bicara.


"Bisa ditanyakan kepada KPK,"terangnya dikutip dari babel.antaranews.com pada (01/03/2023)

Baca Juga: Terbaru! 5 Rekomendasi Drama China yang Di Remake dari Drama Korea, Cocok untuk Mengisi Waktu Libur


Sebenarnya ketika ditelisik kecurigaan KPK terhadap tambunnya harta kekayaam Rafael Alun sudah sejak lama, terendus dari tahun 2015-2018 lalu. Akan tetapi KPK memiliki keterbatasan dalam menelusurinya.


" Kita pernah periksa yang bersangkutan tahun 2018 untuk periode 2015, 2016, 17,18. Hasilnya kita terbitkan laporannya pada 23 Januari 2019,"terang Pahala Nainggolan selaku Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK pada (01/03/2023) dikutip dari Pikiranrakyat.com.


Atas pemeriksaan yang dilakukannya dahulu terhadap Rafael Alun, Pahala Nainggolan merasa masih ada sesuatu yang janggal. Dan ingin menelusuri lebih dalam asal muasal harta kekayaan yang dimiliki oleh Rafael Alun. Akan tetapi upaya tindak lanjut tidak dapat signifikan ditahun 2015-2018, sehingga kecurigaan ditutup tanpa penyelesaikan. Hingga akhirnya permasalahan harta kekayaan ini kembali muncul kepermukaan.


Menanggapi hal ini, Wapres RI Ma'ruf Amien angkat suara ketika di tanya perihal kasus di tubu Kemenkeu yang berakibat pada menurunnya kepercayaan publik.


"Saya kira tidak tepat kalau kemudian hal yang seperti itu kemudian muncul ketidakpercayaan. Jangan sampai orang tidaka membayar pajak, saya kita itu tidak tepat,"terang Wapres Ma'ruf Amien dikutip dari amtaranews.com.pada (01/03/2023).***

 

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler